SIARAN PERS
PEMUSNAHAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL
OLEH KEPALA BADAN POM RI DI BBPOM DI MEDAN
Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market. P engawasan post-market, antara lain, dilakukan melalui sampling rutin dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa i z in edar, palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
Pada kegiatan hari ini , Kamis 8 November 2012 , Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar yang dipimpin langsung Kepala Badan POM , Dra. Lucky Slamet, Apt, M.Sc. , melakukan pemusnahan obat tradisional, pangan dan kosmetik dengan total nilai Rp 445.667.800,- (empat ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian yaitu 2 1 item obat tradisional tanpa ijin edar sebanyak 73.410 kemasan dengan nilai Rp 366.878.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ) , 24 item kosmetik a sebanyak 621 kemasan dengan nilai Rp 10.366.000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) , dan 232 item pangan sebanyak 2630 kemasan dengan nilai Rp 68.423.800. - (enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
Pada tahun 2012, sebelumnya BBPOM di Medan telah melakukan dua kali pemusnahan yaitu : pemusnahan pertama dilaksanakan pada 13 April 2012 terhadap 32 item kosmetika tanpa izin e dar dan 1 item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan total nilai ke ekonomi an Rp 566.340.000.- (lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ; pemusnahan kedua dilaksanakan pada 29 Oktober 2012, terhadap 122 item obat, obat tradisional, kosmetik a, dan pangan dengan total nilai ke ekonomi an Rp 205.976.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Dari pemusnahan pertama, kedua, dan ketiga, total nilai produk yang dimusnahkan Rp 1.207.983.800,- (satu miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah). Kegiatan penyidikan selama periode Januari s ampai dengan Oktober 2012 ditemukan 41 (empat puluh satu) pelanggaran di bidang Obat dan Makanan dengan total nilai Rp 711.925.000,- (tujuh ratus sebelas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dari 41 (empat puluh satu) pelanggaran tersebut , 10 (sepuluh) pelanggaran telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan ( pro-justitia ) dan terhadap 31 (tiga puluh satu) pelanggaran lainnya diberikan sanksi administratif berupa peringatan. Dari sepuluh pelanggaran yang disidik , 3 diantaranya telah P - 21.
Pada tahun 2011, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan bersama Kepala Badan POM menemukan 13 item produk pangan tanpa ijin edar sebanyak 17.496 kemasan dengan nilai Rp. 437.400.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa ijin edar , dan palsu. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Medan dengan nomor telepon 061-6628363.
BBPOM di Medan
Telp. 061-6624238 ,
Faks. 061-6628363
Email: bpom_medan@pom.go.id
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
