SIARAN PERS
PEMUSNAHAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL
HASIL PENGAWASAN BALAI BESAR POM DI MEDAN
Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM RI melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market. Pengawasan post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi o bat dan m akanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
Badan POM RI akan secara konsisten melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dalam bentuk pemusnahan hasil pengawasan Obat dan Makanan , disamping melakukan proses lebih lanjut ke tahap pro-justitia. Selama periode Januari-Februari 2013, Badan POM RI telah melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan di Pekanbaru, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Serang dan Palangka Raya dengan total nilai keekonomian Rp4.662.433.836,- (empat milyar enam ratus enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah). Kegiatan pemusnahan ini akan menyusul dilakukan di daerah-daerah lain.
Terkait dengan pengawasan post - market yang dilakukan oleh Balai Besar POM (BBPOM) di Medan , pada hari ini Jumat 22 Maret 2013, Kepala Badan POM RI, Dra. Lucky Slamet, M.Sc. didampingi perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan YLKI Sumatera Utara, melakukan pemusnahan terhadap obat dan makanan ilegal hasil pengawasan BBPOM di Medan tahun 2011, hasil pengawasan tahun 2012 yang belum sempat dimusnahkan pada bulan No v ember 2012 serta hasil pengawasan periode Januari sampai dengan Februari 2013 dengan total nilai keekonomian mencapai Rp1.214.616.000,- (satu miliar dua ratus empat belas juta enam ratu s enam belas ribu rupiah), dan jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 71 jenis ( 99 5 . 5 7 4 kemasan ) yang terdiri dari 2 jenis Obat Tradisional ( 971.600 kemasan), 68 jenis Kosmetika ( 22.150 kemasan ) dan 1 jenis Pangan ( 1.824 kemasan ).
Hasil pengawasan BBPOM di Medan selama tahun 2012, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan obat tradisional tanpa ijin edar dan mengedarkan obat daftar G tanpa hak dan kewenangan. Selama periode tersebut, BBPOM di Medan telah menangani 13 kasus yang ditindaklanjuti secara pro - justitia , dengan hasil 3 kasus dalam proses penyidikan, 3 kasus tahap I, 2 kasus P.19 , 1 kasus P.21, 3 kasus telah tahap II (dilimpahkan ke Pengadilan), dan 1 kasus telah mendapat putusan tetap dari Pengadilan. Selanjutnya disampaikan bahwa 1 kasus hasil operasi bersama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, terhadap penanganan peredaran obat palsu kasusnya dilimpahkan ke POLDA.
Ke depan, BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal -hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Medan dengan nomor telepon (061) – 6628363.
Medan, 22 Maret 2013
BBPOM di Medan
Telp. ( 061 ) 6628363, 6622968
Fax. ( 061 ) 6628363
Email: bpom_medan@pom.go.id
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
