Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal Hasil Pengawasan Balai Besar POM Di Medan

19-09-2014 Dilihat 3595 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

 

PEMUSNAHAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL
HASIL PENGAWASAN BALAI BESAR POM DI MEDAN

 

 

Guna melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung oleh laboratorium pengujian yang andal. Pengawasan post-market dilakukan antara lain dengan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling serta pengujian laboratorium untuk mendeteksi Obat dan Makanan tanpa izin edar (TIE), palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

 

Terkait pengawasan post-market yang dilakukan Balai Besar POM (BBPOM) di Medan, Jumat 19 September 2014, Kepala Badan POM, Roy Sparringa, didampingi perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan YLKI Sumatera Utara, melakukan pemusnahan terhadap Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan BBPOM di Medan tahun 2013 yang belum sempat dimusnahkan pada bulan Desember 2013, dengan total nilai keekonomian lebih dari 9,7 milyar rupiah dengan jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 79 item (269.785 kemasan). Keseluruhan produk yang dimusnahkan diperoleh dari hasil pengawasan terhadap 4 sarana, dengan rincian dari 3 sarana sebanyak 67 item (266.501 kemasan) Kosmetik TIE senilai Rp9.680.601.000,- dan dari 1 sarana sebanyak 12 item (3.284 kemasan) Pangan TIE senilai Rp43.494.000.-. Kegiatan pemusnahan merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam menegakkan peraturan dan memerangi produk ilegal yang merugikan publik dan negara.

 

Hasil pengawasan BBPOM di Medan selama tahun 2014, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik TIE dan Obat Tradisional TIE dan mengandung BKO. Selama periode tahun 2014, BBPOM di Medan telah menangani 18 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.

 

BBPOM di Medan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Obat dan Makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.

 

Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan/atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Medan dengan nomor telepon (061) – 6628363.

 

 

Medan, 19 September 2014
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Telepon: (021) 4240231     Fax: (021) 4209221
Email   : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 

 

 


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana