Pemusnahan Obat Tradisional dan Kosmetika Ilegal Senilai 460 Juta Rupiah Hasil Pengawasan di Wilayah Provinsi Maluku Utara

12-12-2014 Dilihat 3762 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL DAN KOSMETIKA ILEGAL
SENILAI 460 JUTA RUPIAH
HASIL PENGAWASAN DI WILAYAH PROVINSI MALUKU UTARA 

 

Guna melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Balai Besar POM (BBPOM) di Manado melakukan pengawasan secara komprehensif yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung oleh laboratorium pengujian yang andal. Pengawasan post-market dilakukan antara lain dengan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling,serta pengujian laboratorium untuk mendeteksi Obat dan Makanan tanpa izin edar (TIE), palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

 

Terkait pengawasan post-market yang dilakukan BBPOM di Manado dan Pos POM Ternate di wilayah Provinsi Maluku Utara, hari ini, Selasa 16 Desember 2014, Kepala Badan POM bersama dengan Gubernur Maluku Utara didampingi oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kepala BBPOM di Manado serta Kepala Pos POM di Ternate melakukan pemusnahan sejumlah Obat dan Makanan ilegal. Produk ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 479 item (7.413 kemasan) obat tradisional dan kosmetika ilegal hasil pengawasan tahun 2013–2014, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 460 juta rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari 41 item (3.977 kemasan) obat tradisional ilegal dan 438 item (3.436 kemasan) kosmetik ilegal.

 

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal yang dilakukan Badan POM merupakan kegiatan berkesinambungan, dimana sebelumnya, pada periode Januari hingga awal Desember 2014 telah dilakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung, Serang, Yogyakarta, Ambon, Denpasar, Medan, Batam, dan Surabaya dengan total  nilai  keekonomian  mencapai  lebih  dari 26,6 milyar rupiah.

 

Hasil pengawasan BBPOM di Manado selama tahun 2014 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan didominasi oleh temuan kosmetik ilegal dan obat tradisional ilegal. Selama periode tahun 2014, BBPOM di Manado telah menangani 3 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.

 

BBPOM di Manado terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait. Komitmen Badan POM dalam pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia, termasuk di daerah perbatasan dan daerah pedalaman, salah satunya diwujudkan dengan perubahan status Pos POM Ternate menjadi Balai POM di Sofifi. Selanjutnya, tugas pokok, fungsi dan kewenangan obat dan makanan di wilayah Provinsi Maluku Utara akan dilaksanakan oleh Balai POM di Sofifi.

 

Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan/atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BPOM di Manado dengan nomor telepon 0431-824686 atau e-mail bpom_mdo@yahoo.com atau bpom_manado@pom.go.id

 

 

Sofifi, 16 Desember 2014
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Telepon : (021) 4240231     Fax: (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana