Pemusnahan Produk Ilegal

30-05-2013 Dilihat 2533 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

KOMITMEN BALAI POM, PELAKU USAHA, DAN MASYARAKAT DI JAYAPURA UNTUK PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Dalam melaksanakan tugas perlindungan kepada masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif, yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung laboratorium pengujian yang handal. Pengawasan post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan ilegal termasuk palsu, mengandung bahan berbahaya, dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

Terkait dengan pengawasan post-market yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Jayapura, hari ini, Senin, 27 Mei 2013, Kepala Badan POM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc. bersama dengan Asisten III Provinsi Papua dan jajaran pemerintahan di Provinsi Papua lainnya yaitu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda Papua dan Pengadilan Tinggi, serta Kepala Balai Besar POM di Jayapura, melaksanakan pemusnahan produk ilegal secara simbolis, yang terdiri dari Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, dan pangan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM di Jayapura tahun 2012-2013. Produk yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian mencapai hampir dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), terdiri dari Obat dan Obat tradisional tidak memenuhi ketentuan berjumlah 213 item (68.295 kemasan); Kosmetika tanpa izin edar berjumlah 772 item (7.714 kemasan); Pangan tidak memenuhi ketentuan berjumlah 1.239 item (34.201 kemasan); dan suplemen makanan tidak memenuhi ketentuan berjumlah 8 item (540 kemasan).

Pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM di Jayapura ini merupakan kegiatan pemusnahan ke-10 dari serangkaian kegiatan tindak lanjut Badan POM selama tahun 2013. Sebelumnya telah dilakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, Medan, Batam, Semarang, dan Serang dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp. 10.189.901.467,- (sepuluh milyar seratus delapan sembilan juta sembilan ratus seribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah). Kegiatan ini kembali membuktikan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan aturan dan memerangi produk yang melanggar serta merugikan kita semua, baik konsumen maupun negara.

Hasil pengawasan Balai Besar POM di Jayapura selama tahun 2012-2013, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan pangan tidak memenuhi ketentuan dan kosmetika tanpa izin edar atau mengandung bahan dilarang. Selama periode tersebut, Balai Besar POM di Jayapura telah menangani 12 (dua belas) perkara yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.

Untuk meningkatkan kinerja pengawasan Obat dan Makanan di Jayapura, pada kesempatan yang sama, dilakukan Peresmian Gedung Baru Balai Besar POM di Jayapura yang beralamat di Jl. Otonom Kotaraja Jayapura.

Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Untuk BBPOM di Jayapura dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Jayapura dengan nomor telepon/fax di (0967) 584087, 523333.

Jayapura, 27 Mei 2013
Balai Besar POM di jayapura
Telp/Fax: (0967) 523333
Email: bpom_jayapura@pom.go.id

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana