Pemusnahan Produk Ilegal di Serang

23-05-2013 Dilihat 3214 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

KOMITMEN BALAI POM, PELAKU USAHA, DAN MASYARAKAT DI BANTEN UNTUK PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Dalam melaksanakan tugas perlindungan kepada masyarakat dari peredaran dan penggunaan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif, yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung laboratorium pengujian yang handal. Pengawasan post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu, mengandung bahan berbahaya, dan Obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat.

Terkait dengan pengawasan post market yang dilakukan oleh Balai POM di Serang, hari ini, Kamis, 23 Mei 2013, Kepala Badan POM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc. bersama dengan Menteri Perdagangan, Gubernur Banten dan jajaran Pemerintah Provinsi Banten lainnya yaitu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda Banten dan Kapolda Metro Jaya, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BAPPEDA dan Kepala Balai POM di Serang, melaksanakan pemusnahan produk ilegal, yang terdiri dari Obat, Obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal hasil pengawasan Balai POM di Serang tahun 2012-2013. Produk yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp2. 700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), dengan rincian A. kosmetika dalam bentuk 1) produk ilegal (tanpa izin edar/notifikasi), 2) bahan baku, 3) kemasan, berjumlah 607 item (218.896 kemasan) dengan nilai keekonomian Rp1.974.764.900,-; B. Obat ilegal (Obat kuat) dan Obat di sarana tanpa kewenangan berjumlah 156 item (21.461 kemasan) dengan nilai keekonomian Rp20.971.900,-; C. jamu ilegal berjumlah 197 item (3.081 kemasan) dengan nilai keekonomian Rp13.538.500,-; dan D. pangan tidak memenuhi ketentuan berjumlah 7 item (720.107 kemasan) dengan nilai keekonomian Rp720.247.000,-.

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Balai POM di Serang ini merupakan kegiatan pemusnahan ke-9 dari serangkaian kegiatan tindak lanjut Badan POM selama tahun 2013. Sebelumnya telah dilakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, Medan, Batam, dan Semarang, dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 10. 000 .000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Kegiatan ini kembali membuktikan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan aturan dan memerangi produk yang melanggar serta merugikan kita semua, baik konsumen maupun negara.

Hasil pengawasan Balai POM di Serang selama tahun 2012-2013, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan didominasi oleh temuan kosmetika dan Obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan dilarang. Selama periode tersebut, Balai POM di Serang telah menangani 14 perkara yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.

Bentuk pengawasan Obat dan Makanan berupa supply reduction seperti yang telah dilakukan Balai POM di Serang selama ini akan lebih efektif apabila diikuti dengan upaya demand reduction, yaitu dengan memberdayakan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran Obat dan Makanan ilegal. Karena itu, pada kesempatan ini, Kepala Badan POM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc. bersama Gubernur Banten dan jajaran Pemerintahan di Provinsi Banten, Kepala Balai POM di Serang, wakil pelaku usaha, serta wakil masyarakat Provinsi Banten menandatangani komitmen bersama anti produk ilegal, meliputi Obat, Obat tradisional, kosmetik a, suplemen Makanan, dan pangan. Penandatanganan ini merupakan bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat Provinsi Banten, untuk mensukseskan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) yang telah dicanangkan Badan POM pada 8 Februari 2013.

Upaya pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan Badan POM mendapat dukungan penuh dari Kementerian Perdagangan RI. Melalui Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Kementerian Perdagangan mengkoordinasikan pelaksanaan perlindungan konsumen bersama dengan Badan POM, Kementerian Pertanian, serta Ditjen Bea dan Cukai. Kegiatan Ditjen SPK dalam rangka Perlindungan Konsumen mencakup 4 pilar kebijakan, yaitu r egulasi pro konsumen, pengawasan barang beredar, edukasi konsumen, dan penguatan kelembagaan.

Kementerian Perdagangan dan Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Untuk BPOM di Serang dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Serang dengan nomor telepon (0254) 7168255 dan (0254) 8491152 dan fax (0254) 7168266.

Serang, 23 Mei 2013
Balai POM di Serang
Telp: 0254-7168255 Fax: 0254–7168266
Email: bpom_serang@pom.go.id

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana