Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian antara BPOM Dengan KFDA

12-07-2012 Dilihat 3469 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

SIARAN PERS

PENANDATANGANAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN
ANTARA BADAN POM DENGAN KOREA FOOD AND DRUG ADMINISTRATION

"Keamanan dan Kualitas Pangan Olahan, Produk Obat, Obat Tradisional,
Kosmetik dan Suplemen Makanan"

 

Menipisnya entry barrier dalam perdagangan internasional membuat produk Obat dan Makanan dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat .

Untuk menjamin kesehatan masyarakat dari produk Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, diperlukan kerjasama dengan otoritas pengawas Obat dan Makanan negara lain, untuk mengkonsolidasikan pengawasan keamanan dan kualitas produk Obat dan Makanan yang beredar.

Dengan maksud untuk meningkatkan manfaat dari kepentingan bersama dalam bidang pengawasan keamanan dan kualitas pangan olahan, produk obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Korea Food and Drug Administration (KFDA) menandatangani memorandum saling pengertian yang memungkinkan kedua institusi untuk bertukar informasi mengenai hukum, peraturan dan standar yang relevan dari masing-masing negara serta informasi lain terkait pengawasan. Selain itu, kedua pihak dapat menyelenggarakan dan/atau menawarkan kursus pelatihan dan pemeriksaan bersama (peer-inspection).

Penandatanganan memorandum saling pengertian ini dilakukan oleh Kepala Badan POM, Dra. Lucky S. Slamet dan Commissioner of the KFDA, Lee Hee-Sung bertempat di Badan POM pada tanggal 12 Juli 2012 dan dihadiri oleh delegasi dari KFDA, perwakilan Kementerian Kesehatan dan jajaran pejabat eselon II Badan POM.

Dalam sambutannya, Kepala Badan POM mengatakan bahwa kerjasama melalui jaringan kerja internasional diperlukan untuk memperkuat dan meningkatkan kinerja pengawasan melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman dan informasi diantara badan otoritas pengawas Obat dan Makanan di dunia. Dengan demikian, tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat yang berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat akan dapat teratasi.

Dengan adanya memorandum saling pengertian tersebut, kedua pihak, Badan POM dan KFDA, dapat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kerjasama dalam melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin keamanan, khasiat dan mutu Obat dan Makanan di masing-masing negara.

 

 

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id

 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana