Penarikan Produk Oral-B Tooth and Gum Care Mouth Rinse

09-08-2011 Dilihat 3215 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

SIARAN PERS
PENJELASAN TERHADAP
PENARIKAN PRODUK ORAL-B TOOTH AND GUM CARE MOUTH RINSE

 

Berkenaan dengan penarikan produk Oral-B Tooth and Gum Care Mouth Rinse dari peredaran di beberapa negara akibat adanya kontaminasi mikroba Burkholderia anthina yang dapat menyeba b kan penurunan fungsi paru-paru apabila tidak ditangani dengan tepat, Badan POM RI menjelaskan bahwa p roduk Oral-B Tooth and Gum Care Mouth Rinse yang terdaftar di Indonesia dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan sehingga aman untuk digunakan , hal ini mengingat bets yang masuk di Indonesia berbeda dengan bets yang terkontaminasi tersebut.

Sebagai langkah antisipasi dan tindakan kehati-hatian Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap produk Oral-B Tooth and Gum Care Mouth Rinse dan disamping itu kepada PT. P rocter & G amble Indonesia selaku pihak pemilik produk Oral-B Tooth and Gum Care Mouth Rinse di Indonesia untuk melakukan penarikan secara sukarela terhadap keseluruhan bets yang masuk dan beredar di Indonesia . Untuk itu Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia telah diinstruksikan memantau pelaksanaan penarikan produk Oral-B Tooth and Gum Care Mouth Rinse oleh industri yang bersangkutan.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

Jakarta, 4 Agustus 2011
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : ( 021) 4240231
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana