KETERANGAN PERS KEPALA BADAN POM RI NO. KB.03.010.2003 TENTANG PENARIKAN PRODUK PAN PHARMACEUTICALS LIMITED AUSTRALIA YANG BEREDAR DI INDONESIA
- Pemerintah Australia telah melakukan penarikan dari peredaran produk farmasi dan suplemen makanan/produk herbal yang diproduksi oleh Pan Pharmaceuticals Limited Australia. Alasan penarikan adalah berkaitan dengan masalah implementasi Cara-cara Produksi Yang Baik (Good Manufacturing Practices) yang berdampak pada keamanan dan mutu produk (safety and quality concerns).
- Atas masalah tersebut Badan POM RI pada tanggal 2 Mei 2003 telah melakukan kontak dengan Therapeutic Good Administration (TGA) Australia untuk memperoleh informasi dari pihak otoritas negara tersebut.
- Berdasarkan data registrasi yang ada pada Badan POM RI, produki dengan manufaktur Pan Pharmaceuticals Limited`Australia yang terdaftar di Indonesia sebagai produk impor berjumlah 100 produk yang kesemuanya adalah suplemen makanan/produk herbal (daftar terlampir).
- Meskipun sampai saat ini di Indonesia tidak ada laporan kasus kerugian kesehatan yang disebabkan oleh produk seperti tersebut pada butir 3, tetapi demi untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat/ konsumen maka Badan POM RI telah memerintahkan importir produk yang bersangkutan untuk secepatnya menarik dari peredaran/recalling.
- Pada tanggal 3 Mei 2003 Badan POM RI mengundang APSKI (Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia) untuk membahas dan melakukan tindak lanjut atas produk-produk Pan Pharmaceuticals Limited Australia. Pada hari itu juga pengurus APSKI meminta kepada anggotanya untuk menarik/recalling seluruh produk Pan Pharmaceuticals Limited Australia yang diedarkannya.
- Kepada semua pihak yang selama ini menjual produk yang dibuat oleh Pan Pharmaceuticals Limited Australia, Badan POM RI memerintahkan untuk menghentikan penjualan dan mengamankan produk termaksud agar tidak dikonsumsi oleh konsumen. Lebih lanjut petugas Badan POM RI diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan penarikan produk tersebut dari peredaran.
- Dalam pada itu Badan POM RI meminta kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk mencegah dan melarang seluruh produk yang diproduksi oleh Pan Pharmaceuticals Limited Australia masuk ke Indonesia sampai ada keputusan lebih lanjut atas`kasus ini.
- Kepada masyarakat Badan POM RI menyerukan untuk tidak membeli dan mengkonsumsi semua produk yang diproduksi oleh Pan Pharmaceuticals Limited Australia sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Badan POM RI. Produk tersebut termasuk produk dengan nama dagang milik perusahaan lain yang diproduksi (toll manufacturing) oleh Pan Pharmaceuticals Limited Australia. Jakarta 3 Mei 2003
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Kepala,
H. Sampurno
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
