Pencanangan GNWOMI di Wilayah Jawa Tengah

29-04-2013 Dilihat 2554 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS


PENCANANGAN GERAKAN NASIONAL
WASPADA OBAT DAN MAKANAN ILEGAL DI WILAYAH JAWA TENGAH
DAN
PEMUSNAHAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL
HASIL PENGAWASAN BALAI BESAR POM DI SEMARANG

 

Dalam melaksanakan tugas perlindungan kepada masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif, yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung laboratorium pengujian yang handal. Pengawasan post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan illegal termasuk palsu, mengandung bahan berbahaya, dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

Bentuk pengawasan obat dan makanan berupa supply reduction seperti yang telah dilakukan selama ini akan lebih efektif apabila diikuti demand reduction, yaitu dengan memberdayakan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat dan makanan ilegal. Untuk itu, pada 8 Februari 2013, Badan POM telah mencanangkan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI), yang merupakan sisi demand dari kegiatan Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal. Gerakan berskala nasional ini dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan mengikut sertakan para pemangku kepentingan, melalui kegiatan-kegiatan edukasi dan kampanye waspada Obat dan Makanan ilegal.

Hari ini, Senin 29 April 2013, Kepala Badan POM RI, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc. bersama Gubernur Jawa Tengah dan jajaran Pemerintah Propinsi Jawa Tengah lainnya yaitu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Anggota DPRD, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Balai Besar POM di Semarang, mencanangkan GN-WOMI di wilayah Jawa Tengah dan pemusnahan produk ilegal yang terdiri dari obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan hasil pengawasan Balai Besar POM di Semarang tahun 2011-2012, serta sampel pro-justitia tahun 2013 yang sudah mendapatkan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat. Nilai keekonomian keseluruhan produk yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 1.013.160.500,- (satu milyar tiga belas juta sertaus enam puluh ribu lima ratus rupiah), yang terdiri dari 2.792 jenis produk, dari 289.668 kemasan.

Pemusnahan hasil pengawasan Balai Besar POM di Semarang hari ini merupakan kegiatan ke-8 dari serangkaian kegiatan tindak lanjut Badan POM dalam bentuk pemusnahan selama tahun 2013. Sebelumnya telah dilakukan pemusnahan antara lain di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, Medan dan Batam dengan total nilai keekonomian Rp7.395.000.000,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Terkait dengan hasil pengawasan Balai Besar POM di Semarang selama tahun 2011-2012, menunjukkan cukup banyak pelanggaran yang didominasi oleh temuan obat, obat tradisional tanpa ijin edar atau mengandung bahan kimia obat dan pangan tanpa izin edar. Selama periode tersebut, Balai Besar POM di Semarang telah menangani 93 kasus, dimana 43 kasus telah ditindaklanjuti secara pro-justitia.

Ke depan, Balai Besar POM di Semarang akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.

Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Untuk BBPOM di Semarang dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang dengan nomor telepon (024) 7612328.

 

Semarang, 29 April 2013
Balai Besar POM di Semarang
Telp. (024) 7613761, 7613768
Fax. (024) 7613633
Email: bpom_semarang@pom.go.id, likpomsm@yahoo.com

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana