SIARAN PERS
Pencanangan Kelompok Kerja Nasional
Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
" Upaya Bersama Mewujudkan Obat Tradisional Bebas Bahan Kimia Obat"
Obat tradisional (OT) sebagai warisan budaya bangsa, saat ini telah berkembang pesat serta mempunyai peranan penting dalam sistem kesehatan nasional dan peningkatan perekonomian masyarakat . Pada tahun 2011 nilai perdagangan OT mencapai 11 triliun rupiah dan meningkat menjadi 13 triliun rupiah pada tahun 2012. Nilai perdagangan tersebut berasal dari 80 pelaku usaha industri OT (IOT) dan kurang lebih 1.400 pelaku usaha kecil OT (UKOT) dan usaha menengah (UMOT). Tetapi berdasarkan hasil pengawasan Badan POM ada beberapa OT yang beredar mengandung bahan kimia obat (BKO).
Data pengawasan Badan POM dari tahun 2007 hingga 2012 menunjukkan bahwa persentase OT mengandung BKO berturut-turut adalah 1,65%; 1,27%; 1,06%; 0,83%, 1,77% dan 1,89%. Selama periode 2008-2012, Badan POM RI telah memusnahkan sebanyak 1.940.567 pcs OT mengandung BKO.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa OT mengandung BKO masih marak beredar di masyarakat. Hal ini ditengarai karena masih banyaknya supply dan demand terhadap OT mengandung BKO. Demand masyarakat terbentuk karena sebagian masyarakat menganggap OT mengandung BKO mampu memberikan kesembuhan secara cepat. Kebutuhan masyarakat ini dimanfaatkan oleh produsen untuk memperoleh keuntungan besar dalam waktu relatif singkat dengan menyediakan OT mengandung BKO.
Upaya penanggulangan OT mengandung BKO dilakukan melalui mekanisme supply dan demand reduction yang sejalan dengan sistem tiga pilar pengawasan obat dan makanan yang dikembangkan Badan POM, dimana pelaku usaha dan masyarakat sama-sama turut berperan dalam sistem pengawasan Obat dan Makanan. Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan, manfaat dan mutu produk yang dihasilkannya, sementara masyarakat diharapkan berdaya dan dapat melindungi diri dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan termasuk OT mengandung BKO.
Terkait dengan hal tersebut, Badan POM RI mencanangkan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Penanggulangan OT mengandung BKO yang melibatkan lintas sektor terkait untuk mengawasi dan melindungi masyarakat dari OT mengandung BKO. Lintas sektor terkait yang diupayakan menjadi mitra Badan POM dalam Pokjanas ini antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Dinas Kesehatan, dan Asosiasi Pelaku Usaha.
Tugas utama Pokjanas Penanggulangan OT Mengandung BKO ini antara lain melaksanakan pemberantasan OT mengandung BKO dalam upaya menurunkan supply yang dikoordinasikan oleh Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, serta melakukan Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) kepada masyarakat dalam upaya menurunkan demand. Pemberantasan OT mengandung BKO dilakukan melalui pembersihan pasar dari OT mengandung BKO, inspeksi rutin dan penajaman prioritas sampling dan pengawasan ketat terhadap produsen yang sudah teridentifikasi memproduksi OT mengandung BKO. Sementara KIE kepada masyarakat dilakukan melalui pameran, talkshow dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya OT mengandung BKO.
Diharapkan melalui Pokjanas Penanggulangan OT Mengandung BKO ini, masyarakat dapat terlindungi dari obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, yang berisiko terhadap kesehatan, dan pelaku usaha tidak lagi memproduksi OT mengandung BKO.
Jakarta, 8 April 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Tel e pon : 021-4240231,
Fax: : 021-4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas bpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
