SIARAN PERS
Pencantuman Pesan Antikorupsi Pada Label Obat dan Makanan
Jakarta – Pemberantasan korupsi membutuhkan keseragaman pemahaman dan kebersamaan dalam pencegahannya. Tak hanya tindakan represif yang penting ditekuni, perkuatan tindakan preventif/pencegahan juga perlu dijalani salah satunya dengan kampanye antikorupsi. Peran aktif antar elemen dalam menyelaraskan kampanye antikorupsi menjadi kunci Indonesia dapat terbebas dari belenggu kejahatan korupsi.
Sadar akan bahaya dan potensi laten korupsi, Badan POM selaku regulator di bidang pengawasan obat dan makanan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Asosisasi Pengusaha Obat dan Makanan menyuarakan pesan antikorupsi secara aktif melalui label obat dan makanan. Pencantuman pesan antikorupsi tersebut diresmikan melalui forum webinar “Memperkuat Sinergi dan Penggalangan Komitmen Antara Badan POM, KPK dan Pelaku Usaha melalui Pencantuman Pesan Antikorupsi Pada Label Obat dan Makanan Untuk Indonesia Sehat Dan Unggul”, Kamis, (17/12).
“Forum ini diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan Surat Edaran Kepala Badan POM tentang Himbauan Pencantuman Pesan Antikorupsi pada Label Obat dan Makanan sekaligus sebagai wadah diskusi antara Badan POM, KPK dan pelaku usaha terkait pencantuman pesan antikorupsi.” Demikian diungkapkan Kepala Badan POM RI, Penny K. lukito mengawali sambutannya.
“Pesan antikorupsi akan dicantumkan pada kemasan label obat dan makanan, dengan harapan pesan tersebut dapat terbaca oleh konsumen sehingga terbangun stimulus budaya antikorupsi yang masuk sebagai sugesti ke dalam alam bawah sadar seluruh masyarakat Indonesia,” harap Kepala Badan POM.
Penyelenggaraan forum ini merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan sinergisme antar elemen bangsa dalam memerangi bahaya perilaku korupsi. “Kerja sama yang terbentuk antara Badan POM, KPK, dan pelaku usaha kedepannya dapat mendorong dan memperkuat kampanye antikorupsi kepada seluruh masyarakat sebagai tindakan preventif yang optimal,” jelas Kepala Badan POM.
Kepatuhan Badan POM dalam melaksanakan program antikorupsi telah diwujudkan dengan persentase kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 100% serta kewajiban pelaporan gratifikasi, berupa penerimaan maupun penolakan. Program tersebut memiliki payung hukum berupa Peraturan Badan POM tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan POM, dan telah diimplementasikan sebagai wujud komitmen integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan POM. Selain itu, sejak tahun 2019 Badan POM telah melaksanakan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi berupa implementasi Konfirmasi Status Wajib.
“Diharapkan para pelaku usaha dapat mengikuti himbauan tersebut dengan mencantumkan pesan antikorupsi “Berani Jujur Hebat” pada label obat dan makanan, karena pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, sejak dini, dan kita harus peduli.” tegas Kepala Badan POM menutup paparannya.
__________________________________________________________________________________________________________________
Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
