SIARAN PERS
Penerapan CDOB Untuk Mendukung Peningkatan
Akses Pelayanan Kesehatan Yang Berkualitas
Cikarang – Tahun 2017 lalu, Badan POM menerbitkan Peraturan Badan POM RI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik. Peraturan Kepala Badan POM RI ini mewajibkan penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF). Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa penerapan standar CDOB ini bertujuan untuk mempertahankan konsistensi mutu obat yang diproduksi oleh Industri Farmasi sepanjang jalur distribusinya sampai ke tangan konsumen sesuai dengan tujuan penggunaannya.
CDOB merupakan faktor penting dalam mengawasi pendistribusian obat agar mutunya tetap baik hingga ke tangan konsumen. “Penerapan wajib CDOB secara konsisten oleh PBF juga dapat mengamankan jalur distribusi obat dari maraknya peredaran obat ilegal termasuk palsu, meminimalisir penyaluran obat ke sarana ilegal, penyimpangan distribusi obat lainnya, serta penyalahgunaan obat oleh masyarakat,” tukas Kepala Badan POM.
Berdasarkan data Badan POM, PBF di Indonesia saat ini berjumlah 2.081, dimana 67,3% PBF sudah memiliki Sertifikat CDOB, sementara yang lainnya sedang berproses. Terkait hal ini, Badan POM terus berupaya melakukan asistensi, pendampingan, dan juga simplifikasi bisnis proses. Badan POM telah memiliki aplikasi sertifikasi CDOB secara online yang sudah terintegrasi dengan aplikasi OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan aplikasi SIMPONI di Kementerian Keuangan. Badan POM juga melakukan regulatory assistance untuk PBF yang akan mengajukan permohonan dan program Desk CAPA untuk PBF yang sedang dalam proses CAPA (Corrective Action Preventive Action) serta pelayanan konsultasi online maupun offline. “Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Sertifikat CDOB yang memangkas timeline penerbitan Sertifikat CDOB, sehingga diharapkan layanan sertifikasi CDOB semakin lebih baik,” tutur Kepala Badan POM.
Senin (03/02) Badan POM hadir pada “Inauguration Ceremony National Distribution Center PT Anugerah Pharmindo Lestari” di Cikarang - Bekasi. Dalam sambutannya, Penny K. Lukito menyampaikan harapan agar keberadaan pusat distribusi obat nasional ini dapat meningkatkan jaminan mutu produk selama distribusi secara terus menerus, memberikan kontribusi terhadap aspek pemenuhan pelayanan kesehatan ke masyarakat, serta senantiasa melakukan kegiatan distribusi obat sesuai dengan ketentuan terkini.
“Kami mengharapkan adanya pusat distribusi obat nasional akan meningkatkan kapasitas penyimpanan obat dan inovasi-inovasi yang akan dilakukan, dapat meningkatkan jaminan mutu obat, memberikan kontribusi terhadap pemenuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas baik melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun sektor privat,” tukas Kepala Badan POM.
Pada kesempatan ini, Badan POM juga memberikan 2 (dua) Sertifikat CDOB kategori obat lain dan Cold Chain Product kepada PBF PT Anugerah Pharmindo Lestari atas komitmennya dan upaya pemenuhan persyaratan. “Semoga PT Anugerah Pharmindo Lestari dapat memegang teguh komitmen dalam memenuhi ketentuan terkini, meningkatkan jaminan mutu produk, dan memberikan kontribusi terbaiknya dalam mendukung pemenuhan rantai pasok di seluruh mata rantai distribusi yang ada. “Kami juga berharap, PT Anugerah Pharmindo Lestari dapat membantu pemerintah dalam peningkatan kepatuhan PBF lain sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing bangsa.” tutup Penny K. Lukito.
Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, email halobpom@pom.go.id, twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
