PENERTIBAN SKINCARE BERETIKET BIRU YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN

06-05-2024 Dilihat 21904 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

NOMOR HM.01.1.2.05.24.36 TANGGAL 6 MEI 2024

TENTANG

PENERTIBAN SKINCARE BERETIKET BIRU YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN

 

Jakarta – Menyikapi maraknya peredaran produk perawatan kulit (skincare) beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, BPOM saat ini tengah fokus untuk menertibkan peredaran skincare beretiket biru pada klinik kecantikan. Kegiatan dilakukan secara serentak bersama dengan 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia. Salah satu upaya BPOM untuk memperkuat pengawasan terkait kegiatan ini, yaitu melalui Forum Koordinasi Penertiban Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan yang diselenggarakan pada Senin (06/05/2024).

Mengusung tema BERSERU (Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru), forum ini sekaligus menjadi momen Kick-Off dari Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan”. Forum koordinasi ini mewujudkan kolaborasi bersama lintas sektor terkait dalam pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk penindakan untuk penegakan hukum terhadap peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia menjelaskan bahwa Kampanye yang dimulai pada hari ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan kosmetik, terutama skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Skincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat (obat keras) yang dibuat secara massal dan diberi label etiket biru dan umumnya diedarkan secara online, tanpa resep ataupun pengawasan dokter. 

Skincare beretiket biru ini mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan. Maka, produk ini seharusnya bersifat personal yaitu khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis. Jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan/atau disimpan dalam jangka waktu lama. 

Bertolak belakang dengan hal tersebut, BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru secara tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat tanpa ada pengawasan atau peresepan dari dokter. Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh wilayah Indonesia pada periode 19—23 Februari 2024. Dari pengawasan selama lima hari tersebut, BPOM menemukan sejumlah 51.791 pieces produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar. Produk ini terdiri dari temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa. Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan banyak ditemukan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya.

“Berkenaan dengan risikonya, maka penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Di samping itu, peredaran produk ini juga berdampak pada penurunan daya saing pelaku usaha yang senantiasa mematuhi ketentuan karena mengakibatkan tergerusnya pasar produk kosmetik legal,” papar Plt. Kepala BPOM dalam sambutannya saat membuka Forum Koordinasi hari ini.

Plt. Kepala BPOM menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan berbagai upaya pembinaan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan profesi mengenai regulasi yang berlaku. Intensifikasi pengawasan juga terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada. BPOM juga tidak segan melakukan penindakan dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku usaha yang diketahui melakukan pelanggaran terhadap regulasi. Tidak hanya itu, BPOM secara rutin melakukan pemberdayaan masyarakat agar dapat melindungi dirinya dari risiko paparan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

“Namun demikian, upaya yang telah dilakukan masih perlu dioptimalkan lagi dan perlu sinergi dengan pemangku kepentingan terkait, mengingat selama ini BPOM masih mengutamakan kegiatan secara mandiri,” lanjut Plt. Kepala BPOM lagi.

Untuk itu, pada kesempatan hari ini, BPOM juga menginisiasi penandatanganan komitmen kerja sama antara BPOM dengan asosiasi profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski). Asosiasi ini diharapkan berpartisipasi aktif dalam menindaklanjuti hasil pengawasan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Asosiasi ini juga diharapkan dapat menerapkan sanksi kepada anggotanya terkait pelanggaran peredaran skincare beretiket biru. 

Selain itu, BPOM juga melakukan penggalangan pernyataan dukungan “Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru” dari setiap unsur pentahelix (pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media). Penggalangan pernyataan dukungan ini dilakukan bersama perwakilan dari  public figure, kementerian/lembaga, akademisi,  masyarakat (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia/YLKI),  asosiasi pelaku usaha, dan Indonesian E-Commerce Association (idEA).

Rangkaian kegiatan lainnya yang dilakukan adalah Supervisi Regulasi Skincare Beretiket Biru. Sebuah upaya pembinaan yang bersifat preventif terhadap terjadinya pelanggaran dengan memberikan pemahaman regulasi terkait skincare beretiket biru kepada pemilik klinik kecantikan dan profesi kesehatan terkait. Supervisi Regulasi ini dikemas dalam bentuk pemaparan materi pengawasan produk kecantikan di klinik kesehatan yang disampaikan oleh narasumber ahli dari BPOM, Ikatan Dokter Indonesia, dan Asosiasi Klinik Kecantikan.

“Melalui Forum Koordinasi Penertiban Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan ini, diharapkan kemitraan dan kolaborasi BPOM bersama seluruh pemangku kepentingan yang hadir semakin kuat. Dengan demikian, upaya ini menjadi kunci kesuksesan dalam penertiban peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Kami sangat mengharapkan komitmen dan peran aktif dari semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pesan dan tujuan dari kampanye ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kompetensinya pada masing-masing bidang,” tutup Plt. Kepala BPOM.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana