KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENGAWASAN PRODUK PANGAN OLAHAN
MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2010
Nomor: KH.00.01.1.8432
Jakarta, 30 Agustus 2010
-
Sejalan dengan perubahan global di bidang ekonomi, teknologi dan sosial dewasa ini, pola produksi, distribusi dan konsumsi pangan mengalami perubahan pesat. Dengan demikian, pengawasan keamanan pangan menjadi semakin kompleks.
Kita ketahui bahwa pangan bukan hanya merupakan komoditas ekonomi, namun pangan juga merupakan bagian penting bagi kesehatan masyarakat dalam aspek keamanan dan mutu, pemenuhan gizi maupun kemungkinan adanya paparan bahan berbahaya yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat atau konsumen
-
Dalam kaitan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang optimal terhadap konsumen, Badan POM RI telah dan akan secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap pangan berdasarkan risiko (risk-based control), baik di peredaran maupun di sarana produksi. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Badan POM RI melakukan operasi khusus melalui intensifikasi pemeriksaan sarana distribusi pangan seperti toko, pasar, mini market, swalayan, supermarket, hypermarket, dan gudang distributor di seluruh Indonesia, termasuk sarana penjual parsel.
-
Terkait dengan intensifikasi pengamanan pasar menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejak tanggal 30 Juli 2010 hingga tanggal 27 Agustus 2010, Badan POM RI di seluruh Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap 1482 sarana distribusi pangan, 963 (64,98%) sarana diantaranya memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan 519 (35,02%) sarana tidak memenuhi ketentuan. Dari 519 sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ditemukan 473 item pangan tanpa Ijin Edar, 846 item sudah kadaluwarsa, 364 item item rusak dan 152 item dengan label tidak memenuhi ketentuan.
-
Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Dalam pemberian sanksi administratif, Badan POM bermitra dengan pemerintah daerah terkait, antara lain dengan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Sedangkan untuk sanksi pidana, selama periode tahun 2009 sampai dengan Juli 2010, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM telah melakukan proses pro justitia terhadap 65 (enam puluh lima) kasus pelanggaran tindak pidana dibidang pangan. Kasus tersebut meliputi pangan tanpa izin edar, pangan mengandung bahan berbahaya dan pangan kedaluwarsa. Sebanyak 21 (dua puluh satu) kasus, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dan siap untuk dibawa ke Pengadilan (P-21), 2 (dua) kasus telah memasuki masa persidangan dan sisanya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Badan POM. Adapun terhadap 1 (satu) kasus yang telah disidangkan hakim memutus pidana denda sebesar Rp.1,500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-
Badan POM RI mengembangkan kemitraan dengan Pemda di seluruh Indonesia dalam upaya pembinaan keamanan pangan antara lain dengan melakukan pelatihan District Food Inspector (DFI) sebanyak 1910 orang dan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) sebanyak 2655 orang. Di samping itu, melalui Program Piagam Bintang, Badan POM RI memberikan Piagam Bintang kepada Industri Pangan yang menerapkan hygiene dan sanitasi, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan bagi sekolah yang memenuhi persyaratan Kantin Sehat. [Penerima Piagam Bintang 1 (satu) 672 industri, Bintang 2 (dua) 40 industri, Bintang 3 (tiga) 7 industri, dan pemberian Piagam Bintang bagi 12 Kantin Sehat Sekolah].
-
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Badan POM RI juga melakukan sampling secara periodik terhadap produk pangan termasuk minuman beralkohol yang beredar. Ditengah maraknya kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh minuman beralkohol oplosan akhir-akhir ini, Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 13 sampel minuman beralkohol. Hasil pengujian menunjukkan semua produk dimaksud memenuhi syarat. Hasil sampling minuman beralkohol sebelumnya dilaporkan bahwa tahun 2006, dari 46 sampel 44 sampel diantaranya (95,6 %) memenuhi syarat; tahun 2007, dari 14 sampel semua memenuhi syarat; tahun 2008, dari 19 sampel semua memenuhi syarat; dan tahun 2009, dari 37 sampel 35 sampel diantaranya (94,6%) memenuhi syarat.
- Kami peringatkan kepada pelaku usaha pangan agar selalu mematuhi peraturan perundangan untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat konsumen.
-
Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memilih dan mengkonsumsi produk pangan sehingga masyarakat diharapkan dapat melindungi dirinya dari produk pangan yang diduga tidak memenuhi syarat. Apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk pangan olahan dan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
|
|
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

