KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENGAWASAN PRODUK MI INSTAN YANG TERDAFTAR DI INDONESIA
Nomor :
HM.04.01.1.23.10.10.9905
Jakarta, 18 Oktober 2010
Menyambung Keterangan Pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI terkait dengan produk mi instan produksi Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2010, Badan POM RI yang mempunyai otoritas dalam pengawasan keamanan pangan olahan di wilayah Indonesia, dengan ini memandang perlu untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat dan menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
-
Berdasarkan Standar Codex Allimentarius Committee (CAC) dan kajian ilmiah terhadap risiko kesehatan, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahwa methyl p-hydroxybenzoate dapat digunakan sebagai pengawet untuk produk saus/kecap di Indonesia, dengan batas penggunaan maksimal 250 mg/kg produk. CAC menetapkan batas penggunaan maksimal methyl p-hydroxybenzoate adalah sebesar 1000 mg/kg produk.
-
Berdasarkan Database of Select Committee on Generally Recognize As Safe (GRAS) Substances Reviews, diketahui bahwa tidak ada bukti bahaya penggunaan methyl p-hydroxybenzoate sebagai pengawet dalam pangan olahan sepanjang digunakan sesuai standar dan tidak melebihi batas maksimal yang diijinkan.
-
Badan POM RI sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya telah dan secara terus menerus melakukan pengawasan post market, antara lain dengan melakukan pengambilan sampel pangan olahan secara acak dan pengujian laboratorium, termasuk mi instan, yang beredar di pasaran.
-
Selama semester I tahun 2010, telah dilakukan pengambilan dan pengujian sejumlah 323 item sampel mi instan yang terdaftar dari peredaran. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel kecap yang ada di dalam satu kemasan dengan mi instan, mengandung methyl p-hydroxybenzoate TIDAK MELEBIHI 250 mg/kg, batas maksimum yang diijinkan.
-
Berkaitan dengan timbulnya isu terkait dengan mi instan beberapa hari terakhir ini, maka Badan POM telah melakukan sampling surveillance dan pengujian berbagai merek mi instan dari peredaran di 21 provinsi. Hasil pengujian terhadap kandungan methyl p-hydroxybenzoate pada 158 sampel kecap dalam mi instan, adalah 96 sampel mengandung methyl p-hydroxybenzoate TIDAK MELEBIHI 250 mg/kg, batas maksimum yang diijinkan, sedangkan 62 sampel SAMA SEKALI TIDAK mengandung methyl p-hydroxybenzoate.
-
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium diatas, disimpulkan bahwa produk mi instan yang terdaftar dan beredar di Indonesia MEMENUHI STANDAR dan persyaratan yang berlaku, serta dinyatakan AMAN untuk dikonsumsi.
-
Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

