SIARAN PERS
INTENSIFIKASI PENGAWASAN PRODUK PANGAN
MENJELANG IDUL FITRI TAHUN 2011
Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu, gizi dan label serta produk pangan olahan ilegal pada bulan puasa dan menjelang Idul Fitri tahun 2011, Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan di sarana distribusi (toko, supermarket, hypermarket, dan lain-lain) maupun penjual pangan jajanan buka puasa.
Pelaksanaan intensifikasi pengawasan dilakukan oleh Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia. Untuk pemeriksaan rutin selama Januari sampai Juli 2011, telah diperiksa 2429 sarana distribusi atau rata-rata 347 sarana per bulan. Khusus menjelang Idul Fitri 2011, dilakukan peningkatan pemeriksaan pada 982 sarana distribusi, dan ditemukan 1.416 item (73.293 kemasan) pangan tidak memenuhi syarat dengan rincian; pangan dalam keadaan rusak 1,5% dari jumlah kemasan; pangan kedaluwarsa 21%, pangan tanpa ijin edar (TIE) 48%; dan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) label 29,5%. Dari jumlah temuan tersebut, khusus parsel masih ditemukan produk pangan TIE dan TMK label sejumlah 28 item (127 kemasan).
Dari sisi nilai ekonomi, temuan produk pangan tidak memenuhi syarat tersebut senilai Rp 1.832.325.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pangan rusak senilai Rp. 26.575.000,-; pangan kedaluwarsa Rp. 381.675.000,-; pangan tanpa ijin edar (TIE)Rp 882.125.000,-; dan TMK label Rp. 538.775.000,-. Temuan pada parsel, pangan TIE dan TMK label senilai Rp. 3.175.000,-
Selain melakukan pengawasan terhadap sarana ritel, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap pangan jajanan buka puasa. Jumlah sampel yang diambil sebanyak 670 sampel, 84% memenuhi syarat dan16% tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin, boraks dan Rhodamin-B.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, Badan POM akan melakukan beberapa tindakan, antara lain berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, dan juga pemberian sanksi administratif berupa perintah pemusnahan produk serta tindakan penegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal.
Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk pangan olahan dan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia.
Biro Hukum dan Humas
Contact Person
Telepon : (021) 4240231 Fax : (021) 4209221
Email :
hukmas@ pom.go.id
humas_bpom@ yahoo.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
