SIARAN PERS
Penjelasan Terkait Pengawasan Produk Pangan Olahan Impor Asal Jepang
Pasca Gempa dan Tsunami
Dalam rangka perlindungan masyarakat dan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan terkontaminasinya produk pangan olahan impor asal Jepang pasca gempa dan tsunami yang terjadi tanggal 11 Maret 2011 di Jepang, Badan POM sebagai otoritas pengawasan obat dan makanan, telah dan akan terus menerus melakukan pengawasan.
Terkait dengan kemungkinan risiko terkontaminasinya pangan olahan impor asal Jepang oleh radioaktif akibat adanya masalah pada fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir di Fukushima Jepang, Badan POM melakukan langkah-langkah untuk menjamin bahwa produk pangan olahan impor asal Jepang aman untuk di konsumsi.
Produk pangan olahan impor asal Jepang yang di kapalkan (pre-shipment) sebelum tanggal 11 Maret 2011 termasuk produk pangan yang beredar di pasar saat ini dinyatakan aman untuk di konsumsi karena produk tersebut tidak terkontaminasi oleh radioaktif pasca gempa dan tsunami di Fukushima Jepang.
Produk pangan olahan impor asal Jepang yang di kapalkan setelah tanggal 11 Maret 2011, wajib disertai dengan Sertifikat Bebas Radioaktif dari lembaga yang berwenang di negara asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini di duga ada produk terkontaminasi, maka Badan POM akan melakukan pengambilan sampel kemudia dilakukan pengujian oleh BATAN. Monitoring dan pengawasan secara terus menerus dilakukan Badan POM bekerja sama dengan Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, BATAN, BAPETEN, Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM (hukmas@pom.go.id) atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ulpk@pom.go.id atau 021-4263333 atau 021-32199000).
Jakarta, 18 Maret 2011
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Hendri Siswadi, SH
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
