Pengawasan Rutin Peredaran Pangan Olahan Ilegal di Jakarta

18-07-2012 Dilihat 2075 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

SIARAN PERS


PENGAWASAN RUTIN
TERHADAP PEREDARAN PANGAN OLAHAN ILEGAL
DI JAKARTA DAN SEKITARNYA
Tahun 2012

 

Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan ilegal dan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan label pangan, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI melakukan pengawasan rutin di sarana distribusi (toko, supermarket, hypermarket, dan lain-lain) di seluruh wilayah Indonesia.

Hari ini, Rabu (18/7), Kepala Badan POM RI mengadakan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan peredaran pangan olahan ilegal di sejumlah sarana distribusi pangan di DKI Jakarta dan sekitarnya .

Sidak yang dilakukan bersama Balai Besar POM di Jakarta terhadap sarana distribusi di daerah Duren Tiga Jakarta Selatan dan sidak bersama Balai POM di Serang terhadap sarana distribusi di daerah Bintaro menemukan kurang lebih 250 item pangan olahan ilegal senilai sekitar Rp 500.000.000,-.

Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait pangan olahan ilegal serta memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

 

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telp. 021-4240321 , Fax. 021-4209221
Email: hukmas@pom.go.id , humas bpom @ gmail.com

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana