Penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Laporan Keuangan Badan POM Tahun 2010

15-06-2011 Dilihat 2333 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

PREDIKAT WTP ADALAH BUKTI KOMITMEN BADAN POM
UNTUK AKUNTABILITAS PUBLIK

 

Dinamika global dengan segala bentuk perubahannya menuntut setiap institusi untuk bisa menjawab suatu keadaan ideal yang dibutuhkan publik. Badan POM sebagai otoritas dalam pengawasan obat dan makanan berupaya meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Memberikan jaminan keamanan, manfaat dan mutu obat dan makanan kepada publik merupakan kegiatan yang terus menerus dilakukan tanpa henti oleh Badan POM tingkat Pusat dan Balai Besar/Balai POM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berbagai kegiatan mulai dari penerapan standar, pengawasan sarana produksi dan distribusi, penyidikan, sampling dan pengujian laboratorium hingga pemberdayaan masyarakat membutuhkan adanya sistem manajemen dan sumber daya yang memadai. Hal ini perlu didukung oleh suatu standar pengelolaan keuangan yang efisien dan efektif yang merupakan syarat mutlak dalam mencapai tujuan, sejalan dengan pengelolaan keuangan negara berdasarkan standar tata kelola yang baik atau Good Corporate Government.

BPK sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk memberikan penilaian terhadap laporan keuangan institusi pemerintah, telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Badan POM tahun 2010 untuk keandalan keuangan Badan POM.

Kerja keras jajaran Badan POM untuk memberikan yang terbaik pada akhirnya mendapat apresiasi dari BPK dengan meningkatnya status opini BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada periode 2007 – 2009, menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2010. Peningkatan predikat menjadi WTP memiliki arti penting bukan hanya untuk Badan POM melainkan juga untuk publik.

Makna penting WTP adalah sebagai bukti akan integritas Badan POM yang telah melakukan pengelolaan keuangan secara akuntabel, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, serta tidak menyimpang atau melanggar peraturan yang berlaku. Dengan demikian memberikan jaminan kepada publik bahwa uang negara dikelola dengan benar sesuai dengan tujuan.

Selain status WTP, pada tahun 2010 hasil penilaian terhadap akuntabilitas kinerja Badan POM oleh Kementerian PAN dan RB juga meraih kenaikan peringkat dari C dengan nilai 46,06 pada tahun 2009 menjadi CC dengan nilai 53,77 . Rata-rata instansi mendapatkan nilai 51,68. Kemenpan juga memberikan penghargaan untuk pelayanan publik melalui Piagam Madya Citra Pelayanan Prima. Disamping itu, dari survei yang diadakan oleh KPK pada tahun 2010 yang terkait dengan integritas pelayanan publik, BPOM dalam hal ini unit Penilaian Keamanan Pangan mendapatkan peringkat ke-6 dari 353 unit pelayanan publik instansi pemerintah pusat dan daerah.

Komitmen Badan POM

Untuk menjamin masyarakat hanya memperoleh obat dan makanan yang memenuhi persyaratan, maka Badan POM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan mempunyai komitmen, serta secara terus menerus dan konsisten melakukan pengawasan secara komprehensif , profesional, kredibel dan akuntabel.

Hasil pengawasan selama tahun 2010, Badan POM telah memberikan persetujuan pre-market sejumlah 29.146 produk obat dan makanan; melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 73.726 sampel obat dan makanan; melakukan inspeksi terhadap 3.495 sarana produksi dan 23.456 sarana distribusi. BPOM juga menindaklanjuti sebanyak 574 hasil operasi lapangan obat dan makanan, 109 diantaranya dilakukan penyidikan (projudistia) dan sebanyak 181 lainnya dikenakan sangsi administratif.

BPOM juga memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat guna membangun kesadaran publik yang luas mengenai keamanan obat dan makanan.

 

Jakarta, 15 Juni 2011
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI.


Contact Person
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231 Fax : (021) 4209221
Email :
hukmas@ pom.go.id
humas_bpom@ yahoo.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana