SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.2.03.25.90 Tanggal 20 Maret 2025
Tentang
Peningkatan Klasifikasi UPT BPOM dan Peresmian Laboratorium Regional Jayapura
Jakarta – Kamis (20/3/2025), Kepala BPOM Taruna Ikrar mengukuhkan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang telah dilakukan penataan pada tahun 2024. Penataan UPT tersebut dilakukan sebagai upaya BPOM dalam meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di daerah. Mengingat bahwa UPT BPOM merupakan garda terdepan dalam menunjukkan kehadiran negara dalam pengawasan obat dan makanan hingga ke daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Penataan UPT yang dimaksud mencakup peningkatan klasifikasi 2 Balai POM (setingkat eselon III) menjadi Balai Besar POM (setingkat eselon II), yaitu Balai Besar POM di Kupang dan Balai Besar POM di Gorontalo. Lalu, peningkatan klasifikasi 11 Loka POM (setingkat eselon IV) menjadi Balai POM, yaitu Balai POM di Banyumas, Balikpapan, Indragiri Hulu, Dumai, Bima, Sanggau, Tulang Bawang, Tabalong, Ende, Tanjungbalai, dan Bau-Bau. Juga pengubahan lokasi 2 UPT BPOM, yaitu Balai Besar POM di Banjarbaru (sebelumnya berkedudukan di Banjarmasin) dan Loka POM di Kabupaten Sijunjung (sebelumnya berkedudukan di Kabupaten Dharmasraya).
Penataan UPT BPOM telah memperoleh persetujuan Izin Prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditetapkan melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kepala BPOM, secara khusus, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas komitmennya dalam mendukung pengawasan obat dan makanan di daerah.
“Peningkatan klasifikasi UPT BPOM dapat terwujud tidak lepas dari dukungan Kepala Daerah yang telah memberikan hibah tanah untuk memfasilitasi kehadiran UPT. Untuk itu, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas komitmen dan dukungan tersebut,” tutur Taruna Ikrar setelah melaksanakan pengukuhan.
Kepala BPOM menambahkan bahwa penataan UPT BPOM merupakan hasil dari sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan obat dan makanan yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Hal ini diperlukan dalam mendukung program Asta Cita Presiden-Wakil Presiden RI, antara lain dalam penyediaan pangan yang aman dan bermutu pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta upaya peningkatan pendampingan usaha mikro kecil (UMK) obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan untuk mendukung UMK naik kelas.
Pada kesempatan ini, Kepala BPOM juga meresmikan Laboratorium Regional ke-8, yaitu Laboratorium Regional Jayapura. Penambahan laboratorium ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sumber daya, serta penguatan laboratorium pengujian dan pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia Timur.
Laboratorium regional adalah Balai Besar POM dengan kemampuan pengujian kimia dan biologi, termasuk pengujian lainnya, yang paling unggul dalam satu region. Laboratorium regional juga bertugas mengoordinasikan Balai Besar/Balai/Loka POM dalam satu regional, antar regional, maupun dengan unit kerja terkait agar konsep regionalisasi laboratorium di regionalnya berjalan lancar. Hingga tahun 2024, BPOM memiliki 7 laboratorium regional, yaitu di Medan, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Manado.
“Laboratorium merupakan tulang punggung pengawasan obat dan makanan yang menjadi dasar ilmiah dalam pengambilan keputusan strategis BPOM. Untuk itu, perkuatan laboratorium menjadi langkah prioritas bagi BPOM, untuk mendukung fungsi pengujian yang memadai dari UPT BPOM di daerah,” jelas Taruna Ikrar.
Melalui peningkatan klasifikasi UPT dan pembentukan Laboratorium Regional Jayapura, BPOM berharap dapat semakin meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di daerah dan mendukung kontribusi maksimal BPOM dalam menyukseskan program Asta Cita. “Kami berharap dukungan pemerintah daerah sebagai mitra strategis BPOM di daerah untuk mencapai cita-cita mulia tersebut. Mari kita terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan obat dan makanan aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Taruna Ikrar.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
