Peningkatan Pemahaman Standar Keamanan Pangan dalam Mendukung Daya Saing Produk Pangan

10-04-2013 Dilihat 2632 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

SIARAN PERS

Peningkatan Pemahaman Standar Keamanan Pangan

dalam Mendukung Daya Saing Produk Pangan

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan aset Pemerintah dan salah satu kekuatan pendorong dalam pembangunan ekonomi negara. UMKM merupakan barometer perekonomian nasional karena menyumbang kurang lebih 55% pendapatan per kapita dan mempunyai peran penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendorong pemerataan pendapatan dan pendistribusian hasil-hasil pembangunan.

Tahun 2009, Badan POM RI telah melakukan survei keamanan pangan pada 1.504 industri rumah tangga pangan (IRTP) di 18 provinsi, dan hasilnya menunjukkan bahwa 24,14% IRTP mampu menerapkan “best practice” dengan baik, 24,80% telah menerapkan dengan nilai rata-rata dan 51,06% masih memerlukan pendampingan. Selain itu masih terdapat penyalahgunaan bahan berbahaya, seperti formalin (4,89%), boraks (8,80%) rhodamin B dan methanyl yellow (4,89%) pada produk IRTP.

Hal ini memberikan gambaran umum mengenai kondisi UMKM pangan dan perlunya perbaikan penerapan “best practice” di UMKM. Di sisi lain, data (pre-market) dalam kurun waktu 2006 – 2010 terjadi kecenderungan peningkatan pendaftaran produk pangan impor sebesar 62,94% jika dibandingkan pada tahun 2009. Sementara peningkatan jumlah pendaftaran produk pangan dalam negeri hanya 59 %.

Terkait hal tersebut, isu masalah keamanan pangan yang dihasilkan UMKM harus diperhatikan dengan cermat agar produk pangan dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor. Indonesia harus sudah siap dalam hal regulasi, sistem penilaian kesesuaian (conformity assessment system) pengawasan pangan, pembinaan dan pembimbingan UMKM mengingat mulai tahun 2015 perdagangan bebas (AFTA, NAFTA, CAFTA dan AEC), termasuk Harmonisasi ASEAN mulai berlaku. Untuk itu semua instansi terkait dalam pembinaan UMKM harus mempersiapkan infrastruktur sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Oleh karena itu dalam rangkaian Senior Official Meeting II (SOM II) APEC, salah satu kegiatan yang menjadi leading Indonesia yaitu “Best Practices on Educating Food Safety Standards to SMEs Workshop” yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2013 di Surabaya. Moment ini diharapkan dapat memberikan umpan balik dari para peserta perwakilan negara APEC tentang peningkatan pemahaman UMKM tentang pentingnya standar keamanan pangan dalam meningkatkan daya saing produk pangan mereka untuk menembus pasar yang lebih besar dan menghasilkan rekomendasi untuk membangun kapasitas UMKM dalam menerapkan standar keamanan pangan dalam produksi makanan mereka.

 

Surabaya, 10 April 2013
Biro Hukum dan Humas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana