SIARAN PERS
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB)
Lindungi Konsumen dan Ciptakan Iklim Perdagangan Dalam Negeri Yang Sehat
Riau, 7 Maret 2013 – Pengawasan terhadap produk pangan maupun non pangan terus ditingkatkan untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pengawasan juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hari ini, Kamis (7/3), Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bareskrim Mabes Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru serta Balai POM Riau, mengadakan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun non pangan ke beberapa kawasan di Kota Pekanbaru.
Pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan non pangan terus digalakkan oleh Pemerintah di berbagai wilayah. Setelah kemarin, Rabu (6/3), Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melakukan pengawasan di wilayah Dumai, hari ini Tim TPBB yang dipimpin Kepala Badan POM RI Dra. Lucky S. Slamet, MSc., selaku Wakil Ketua Tim TPBB bersama dengan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan konsumen – Nus Nuzulia Ishak beserta anggota Tim TPBB lainnya kembali melakukan inspeksi di sejumlah lokasi di wilayah kota Pekanbaru – Riau. Dalam kegiatan inspeksi tersebut, Tim TPBB berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Daerah yang terdiri dari jajaran Dinas Perindag Provinsi Riau dan Dinas Perindag Kota Pekanbaru.
Dalam sidak produk non pangan yang dilakukan di kawasan jalan Riau Ujung, Tim TPBB menemukan 2 (dua) merek produk ban truk ringan impor asal China yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Tim, salah satu produk ban dengan merek ANT belum dilengkapi dengan penandaan SNI dan NPB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan produk ban lainnya dengan merek UNT diperdagangkan tanpa dilengkapi penandaan Nomor Pendaftaran Barang.
Dilokasi yang berbeda di kawasan jalan Juanda, Tim menemukan produk non pangan lainnya, yaitu 2 (dua) merek pompa air asal impor, yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengamatan oleh Tim, terdapat 1 (satu) merek produk pompa air yang tidak mencantumkan nomor register pendaftaran petunjuk manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia serta tidak mencantumkan tanda SNI dan NPB baik pada produk maupun kemasan. Hasil uji laboratorium yang sudah pernah dilakukan sebelumnya terhadap 2 (dua) merek produk pompa tersebut tidak memenuhi syarat mutu sebagaimana yang dipersyaratkan SNI Nomor 04-6292.2.41-2003
Sehari sebelumya pada pelaksanaan pengawasan di wilayah Kota Dumai, Tim TPBB menemukan produk-produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Tim TPBB menemukan sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) batang produk Baja Tulangan Beton yang diduga tidak memenuhi syarat penandaan sebagaimana yang dipersyaratkan pada SNI Nomor 07-2052-2002. Selain produk BjTB, juga ditemukan produk printer multi fungsi yang diduga tidak dilengkapi dengan manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. Terhadap temuan hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku akan diberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha dan selanjutnya pembinaan akan dilakukan oleh Pemda Kota Dumai dalam hal ini Disperindag Kota Dumai.
Pengawasan juga dilakukan oleh Dinas Perindag Provinsi Riau terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan jalan Kelakap Kota Dumai yang diduga melanggar ketentuan terkait takaran meter.
Terkait pengawasan produk pangan olahan, telah dilakukan operasi penertiban di kota Pekanbaru yang dilakukan pada tanggal 5-6 Maret 2013. Dalam operasi tersebut berhasil ditemukan 4 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan temuan produk pangan illegal yang diduga berasal dari Malaysia dan Singapura sebanyak 11 item yang terdiri dari 10.070 pieces dengan nilai keekonomian berkisar Rp. 217.000.000,- (dua ratus tujuh belas juta rupiah). Dalam operasi ini berhasil diungkap modus mengemas kembali permen merk HACKS yang berasal dari Malaysia dengan penandaan seolah-olah terdaftar di Badan POM RI. Temuan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sebelumnya pada bulan Pebruari 2013, Balai Besar POM di Pekanbaru berhasil mengamankan 256 karton jamu sediaan cair merk Akar Dewa produksi UD. Citra Alam, Jawa Timur yang berdasarkan hasil uji mengandung bahan kimia obat piroksikam.
Temuan tersebut diatas merupakan bagian dari 53 sarana distribusi obat dan makanan hasil pengawasan tahun 2013 yang telah dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru, dimana telah berhasil diamankan produk obat dan makanan illegal sebanyak 2.459 item yang terdiri dari 74.500 pieces dengantaksiran nilai keekonomian sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Apresiasi diberikan kepada Balai Besar POM di Pekanbaru, Dinas Perindag Provinsi Riau dan Dinas Perindag Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau yang secara berkesinambungan melakukan pengawasan terhadap barang beredar. Hasil pengawasan yang ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan dan disertai proses pembinaan, cukup menimbulkan dampak positif dengan mulai meningkatnya kesadaran dikalangan pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Tim TPBB akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk-produk pangan dan non pangan secara berkesinambungan melalui penguatan koordinasi diantara para anggota. Melalui penguatan koordinasi, diharapkan kegiatan pengawasan terpadu oleh Tim TPBB dapat lebih mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : 021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
