Penjelasan Badan POM Mengenai Produk Bedak Bayi Johnson & Johnson yang Diduga Menyebabkan Kanker

29-02-2016 Dilihat 59568 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

 

Penjelasan Badan POM

Mengenai Produk Bedak Bayi Johnson & Johnson yang Diduga Menyebabkan Kanker

 

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online mengenai produk bedak bayi Johnson & Johnson yang beredar di Amerika yang diduga menyebabkan kanker, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai berikut:

1. Bahwa nama produk yang tercantum dalam pemberitaan tersebut adalah Johnson’s Baby Powder              Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.

2. Berdasarkan penelusuran database notifikasi kosmetika yang ada di Badan POM, terdapat 9 produk baby     powder PT. Johnson & Johnson dari 75 produk baby powder yang ternotifikasi, namun produk baby           powder Johnson & Johnson yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut di atas tidak terdapat dalam         database notifikasi kosmetika.

3. Bahwa komposisi produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM umumnya           mengandung talc dengan kadar 98% - 99.83%

4. Bahwa sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan     Kosmetika, Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam Kosmetika dengan                   pembatasan dan persyaratan penggunaan, talk boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk         untuk anak-anak dan sediaan lainnya, tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun        persyaratan lainnya, dan pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan               “jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak”. 

5. Bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi    di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker.

6. Sebagai perlindungan kepada masyarakat, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap           kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

7. Badan POM akan tetap memantau dan mengawasi pemberitaan ini, jika memerlukan informasi lebih l           lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email               halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh     Indonesia.

 

 

Jakarta, 28 Februari 2015

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI

Telepon: 021-4240231  Fax: 021-4209221

Email:  humasbpom@gmail.com


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana