PENJELASAN BADAN POM
TERKAIT
PENARIKAN MAKANAN BAYI PENDAMPING ASI ILEGAL
JAKARTA – Badan POM kembali hadir melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan. Kamis (15/09) Badan POM bersama lintas sektor terkait berhasil menyegel pabrik Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) ilegal “BEBILUCK” milik PT. Hassana Boga Sejahtera di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 no.35 BSD Tangerang Selatan. Dari lokasi berhasil diamankan produk jadi sejumlah 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs dengan total nilai barang bukti mencapai Rp733.000.000 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah).
Namun karena Pelaku menyebarkan isu yang meresahkan masyarakat, maka Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Badan POM selalu melakukan pembinaan, pendampingan, dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Pembinaan dimaksud untuk memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), regulatory assistance untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi, termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di Badan POM.
- Namun demikian, demi perlindungan konsumen, maka Badan POM harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berisiko bagi kesehatan konsumen mengingat produk MP-ASI merupakan golongan pangan risiko tinggi, dengan target konsumen bayi dan anak usia 6 bulan sampai 2 tahun yang tergolong rentan.
- Produk MP-ASI dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan anak dari sisi gizi makro maupun mikro seperti energi, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral. Persyaratan bahan baku dan bahan lainnya, bentuk, tekstur dan persyaratan ditentukan agar sesuai dengan kondisi bayi dan anak. Juga diatur persyaratan yang terkait dengan kemasan dan label. Yang tidak kalah penting juga diatur adalah persyaratan keamanan termasuk persyaratan produksi untuk memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Oleh karena itu produk ini harus didaftarkan ke Badan POM, bukan sebagai produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
- Bersumber dari pengaduan masyarakat terkait peredaran Bebiluck, pada bulan Mei 2015 Balai POM di Serang melakukan pemeriksaan ke sarana produksi di daerah Pondok Pucung Tangerang dengan hasil penilaian higienis sanitasi jelek dan diminta kepada Pelaku untuk menghentikan kegiatan produksi sampai mendapat Izin Edar dari Badan POM. Terhadap kemasan dan label yang ada dilakukan pengamanan setempat oleh petugas. Badan POM berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun Pelaku Usaha tidak pernah datang untuk mencari informasi lebih lanjut. Dari hasil temuan tersebut, nomor PIRT Bebiluck dicabut oleh Pemda Tangerang pada bulan Maret 2016.
- Pada Juni 2016, petugas Balai POM di Serang mendatangi lokasi di Pondok Pucung namun sudah kosong, termasuk barang yang diamankan sudah tidak ada. Diperoleh informasi sarana produksi berpindah tempat ke BSD Tangerang Selatan.
- Minggu (18/09) pukul 08.30 WIB, Kepala Badan POM mendatangi langsung produsen MP-ASI ilegal merek “BEBILUCK” untuk melihat lokasi industri sekaligus ingin memberikan informasi dan klarifikasi kepada pemilik PT. Hassana Boga Sejahtera dan masyarakat bahwa produk ilegal ini adalah produk berisiko tinggi karena tidak aman bagi bayi berusia 6 bulan sampai 2 tahun yang rentan. Produk berisiko tinggi ini membutuhkan prosedur khusus untuk produksi dan izin edarnya. Namun disayangkan pemilik tidak bersedia hadir dan Kepala Badan POM tidak bisa melihat langsung ke dalam lokasi pabrik.
- Penindakan dengan pro-justitia terhadap PT. Hassana Boga Sejahtera merupakan upaya terakhir yang dilakukan Badan POM karena sudah diberikan pembinaan untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produknya sebelum mendapatkan nomor izin edar dari Badan POM (MD).
- Hari ini, Senin (19/09) dengan kesadaran sendiri pemilik PT. Hassana Boga Sejahtera mendatangi Badan POM untuk memohon mediasi, namun tentu saja mediasi ini tidak dapat menghapus proses terhadap adanya unsur sanksi pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, maka PT Hassana Boga Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Kepada para pelaku usaha lainnya, ditegaskan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk obat dan makanan Tanpa Izin Edar. Badan POM menghimbau kepada para distributor ataupun retalier MP-ASI ilegal/tidak memiliki izin edar Badan POM untuk segera menarik produknya dari peredaran. Proses dan prosedur pendaftaran dapat dilihat di website Badan POM www.e-reg.pom.go.id atau menghubungi Badan POM atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Kepada seluruh masyarakat, Badan POM mengimbau agar tidak menyebarkan informasi atau isu yang tidak benar baik di media sosial maupun media lainnya untuk menghindari keresahan di masyarakat. Bagi masyarakat yang mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, dapat melaporkan ke Contact Center Badan POM. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, pastikan Obat dan Makanan yang dikonsumsi aman. Ingat selalu “CekKIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Untuk legalitas produk dapat dilihat menggunakan aplikasi android “CekBPOM”.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
