PENJELASAN BADAN POM TERKAIT PEREDARAN PRODUK MI INSTAN ASAL KOREA YANG DIDUGA MENGANDUNG BABI

27-01-2017 Dilihat 55545 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

PENJELASAN BADAN POM

TERKAIT

PEREDARAN PRODUK MI INSTAN ASAL KOREA YANG DIDUGA MENGANDUNG BABI

 

 

Sehubungan adanya pemberitaan produk mi instan asal Korea merek Samyang yang beredar di Madura yang diduga mengandung babi, Badan POM perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

 

  1. Berdasarkan data base Badan POM, produk mi instan merek Samyang asal Korea terdaftar di Badan POM atas nama beberapa importir.
  2. Badan POM menerbitkan izin edar setelah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi, serta label produk pangan. Apabila bahan baku yang digunakan berasal atau mengandung babi atau turunannya dan atau proses produksinya bersinggungan dengan produk mengandung babi, maka:
    • Produk harus mencantumkan gambar babi dengan tulisan berwarna merah “mengandung babi” pada label produk pangan.
    • Penempatan termasuk display di sarana retail, produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non-babi.
  3. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa tidak semua produk mi instan Samyang mengandung babi. Terhadap produk yang mengandung babi namun tidak mencantumkan peringatan pada kemasan, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk.
  4. Menindaklanjuti kasus peredaran produk mi instan yang diduga mengandung babi, petugas Balai Besar POM di Surabaya bersama petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap peredaran mi instan merek Samyang di Sumenep dengan hasil ditemukan produk mi instan Samyang yang tidak memiliki izin edar. Hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
  5. Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM telah menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia pada label produk pangan.
  6. Badan POM terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
  7. Badan POM mengimbau para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan tanpa izin edar/tidak memenuhi ketentuan.
  8. Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak membeli produk tanpa izin edar, dan apabila menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan atau mencurigakan, untuk melaporkan pada Badan POM atau Balai Besar/Balai POM terdekat. 

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, Twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana