Penjelasan Badan POM Terkait Produk Kopi Merek "Jessica" jenis Coffee Mix (kopi bubuk dengan gula)

29-08-2016 Dilihat 9680 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penjelasan Badan POM

Terkait Produk Kopi Merek "Jessica" jenis Coffee Mix

(kopi bubuk dengan gula)

 

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media sosial pada Selasa, 23 Agustus 2016 terkait produk kopi dengan merek “Jessica” yang menggunakan gambar/foto Jessica Kumala Wongso dalam kemasan kopi tersebut dan mencantumkan kata “asli tanpa sianida” dan  ''''''''''''''''''''''''''''''''Hai Ngopi Yuk'''''''''''''''''''''''''''''''', Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut :

 

  1. Petugas Balai Besar POM di Surabaya telah melakukan penelusuran dan menemukan serta melakukan pemeriksaan terhadap pembuat kopi tersebut yang bernama Haris pada Kamis, 25 Agustur 2016. 
  2. Produk kopi merek “Jessica” produksi CV Ras Muhammad - Surabaya yang dijual secara online (Facebook) tidak memiliki izin edar MD/ML dari Badan POM atau nomor  PIRT dari Pemda/Dinas Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Dalam kemasan produk kopi  tersebut juga mencantumkan tulisan halal tidak sesuai ketentuan.
  4. Menurut keterangan pembuat kopi, sejauh ini baru memproduksi sebanyak 2 kali dimana setiap kali produksinya menggunakan bahan sebanyak 1 kg kopi yang dikemas menjadi 15 sachet @150 gram dalam bentuk campuran dengan gula, dan pada saat pemeriksaan produk jadi sudah habis.
  5. Pembuat kopi menjelaskan sejak 23 Agustus 2016 telah menghentikan kegiatan pembuatan kopi tersebut, karena setelah adanya pemberitaan di media online, pembuat menyadari perbuatan tersebut tidak etis karena menggunakan nama seseorang yang sedang terkena kasus dan tanpa izin yang bersangkutan.
  6. Petugas Balai Besar POM di Surabaya mengistruksikan kepada pembuat kopi untuk menghentikan kegiatan produksi dan pembuat kopi membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi memproduksi produk yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa izin edar .
  7. Pelaku telah membuat surat pernyataan untuk "tidak akan memproduksi produk kopi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tanpa izin edar".
  8. Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk Obat dan Makanan yang dijual secara online.
  9. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi.

 

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia

 

 

Jakarta, 29 Agustus 2016

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana