SIARAN PERS
PENJELASAN BADAN POM RI TERKAIT LUWAK WHITE COFFEE
YANG DICURIGAI MENGANDUNG DNA BABI
Berkenaan dengan beredarnya isu tentang adanya kandungan DNA babi pada produk kopi dengan merk dagang Luwak White Coffee yang tersebar melalui email dan jaringan media sosial, Badan POM RI perlu menjelaskan bahwa produk Luwak White Coffee telah mendapatkan surat persetujuan pendaftaran dari Badan POM RI.
Produk Luwak White Coffee juga telah mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang berlaku hingga tanggal 16 Oktober 2014. Kode E-471, yang sering dijadikan isu keharaman suatu produk, adalah kode internasional untuk jenis pengemulsi (emulsifier) sebagai Bahan Tambahan Pangan yang diperbolehkan penggunaannya oleh Badan POM RI. Sumber emusifier dapat berasal dari tumbuhan atau hewan, dan emulsifier yang bersumber dari hewan harus diverifikasi kembali kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia. Krimer nabati yang mengandung emulsifier E-471 dalam produk Luwak White Coffee sudah memiliki sertifikat halal dari MUI
Badan POM RI secara terus menerus melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar di wilayah Indonesia, termasuk mengawasi label/logo halal pada produk pangan. Apabila masyarakatmemerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) – 4263333 dan (021) – 32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 22 April 2013Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) – 4240231, Fax : (021) – 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas bpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
