Pentingnya Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2025 Mewujudkan Dokumentasi Hukum yang Tertib, Terintegrasi, dan Sumber Literasi

14-02-2025 Dilihat 776 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1.2.02.25.69 Tanggal 13 Februari 2025

Tentang

Pentingnya Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2025:

Mewujudkan Dokumentasi Hukum yang Tertib, Terintegrasi, dan Sumber Literasi

 

Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Selasa (11/2/2025) menjelaskan, “Untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih tertib, terpadu, dan berkesinambungan, BPOM menerbitkan kebijakan baru sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional”. Kebijakan BPOM ini dituangkan dalam bentuk Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan BPOM.

Proses penyusunan Peraturan BPOM ini dimulai pada 8 Agustus 2024 dan setelah melalui pembahasan internal, dilakukan konsultasi publik pada Oktober 2024 melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPOM di https://jdih.pom.go.id/. Setelah melalui proses harmonisasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Peraturan BPOM tentang JDIH telah diundangkan pada 20 Januari 2025.

Secara rinci, Peraturan BPOM ini mengatur tentang pembentukan organisasi JDIH BPOM, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum BPOM, pembentukan Tim Pengelola JDIH BPOM, serta pemantauan, evaluasi, dan pendanaan. Organisasi JDIH BPOM terdiri atas pusat JDIH BPOM dan anggota JDIH BPOM.

Pusat JDIH BPOM bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring terhadap organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan BPOM. Sementara anggota JDIH BPOM bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum melalui pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.

Dengan penerbitan Peraturan BPOM ini, Taruna Ikrar berharap pengelolaan JDIH di BPOM dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efisien. "JDIH BPOM tidak hanya menjadi sarana pendayagunaan bersama dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, tetapi juga berperan penting dalam memberikan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, baik untuk kalangan internal BPOM maupun masyarakat luas," ungkap Taruna Ikrar.

Hingga 11 Februari 2025, terdapat 1.548 produk hukum yang dapat diakses publik melalui portal JDIH BPOM, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan BPOM, serta peraturan-peraturan lainnya. Produk hukum ini tidak hanya berfungsi meningkatkan pemahaman hukum masyarakat luas, tetapi juga memberikan kemudahan bagi praktisi hukum, peneliti, dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi dengan cepat dan efektif.

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menambahkan bahwa portal JDIH BPOM (http://jdih.pom.go.id) telah terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). BPOM telah menjadi anggota JDIHN sejak 9 September 2019 dan pada pertengahan tahun 2024, BPOM berhasil meraih Penghargaan Terbaik 3 Anggota JDIHN Tahun 2024 Kategori Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

JDIHN juga berperan penting dalam menyediakan informasi yang jelas, cepat, terverifikasi, sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat. Di samping fungsi utamanya sebagai penyedia informasi, JDIHN juga sebagai katalisator untuk transparansi hukum.

Pengelolaan JDIH menjadi salah satu variabel dalam penilaian indeks reformasi hukum (IRH). Sedangkan penilaian IRH menjadi salah satu indikator untuk mendukung hasil penilaian reformasi birokrasi (RB) kementerian/lembaga, yaitu RB secara general. Pencapaian IRH kementerian/lembaga juga menjadi cermin dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010—2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020—2024.

BPOM juga telah berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Terbaik III kategori Lembaga dalam perolehan Hasil Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2024. IRH BPOM di tahun 2024 mendapatkan Nilai 100 dengan kategori AA (Istimewa). Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas kinerja terbaik dalam mengelola dokumen dan informasi hukum. Pengelolaan JDIH BPOM ini juga merupakan bukti pelaksanaan reformasi hukum dan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan di BPOM,” tutup Taruna Ikrar.

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana