Penyelenggaraan Persandian dan Pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi

03-06-2014 Dilihat 4469 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

 

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman Badan POM dan Lembaga Sandi Negara
Penyelenggaraan Persandian dan Pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

 

Badan POM sebagai badan publik perlu melakukan pembenahan terus-menerus sesuai dengan peluang dan tantangan, baik internal maupun eksternal. Disadari bahwa tugas dan tanggung jawab pengawasan yang harus dilakukan oleh Badan POM semakin luas dan kompleks dengan perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis, serta tidak dapat diprediksikan. Kemajuan IPTEK, ekspektasi masyarakat, perdagangan global, perubahan life style, berimplikasi signifikan terhadap strategi dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan yang harus ditetapkan.

 

Sejak tahun 2003, dengan diterbitkannya Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government melalui Inpres No. 3/2003, seluruh K/L termasuk Badan POM berupaya memperbaiki berbagai kinerja melalui pengembangan sistem secara elektronik. Sesuai dengan Master Plan TIK Badan POM, beberapa sistem e-government telah diimplementasikan untuk menunjang bisnis Badan POM maupun perkuatan Pengawasan Internal. Aplikasi layanan publik dan internal BPOM tersebut berisi data yang strategis dan mempunyai potensi positif yang besar jika dimanfaatkan secara baik, tetapi dapat juga mempunyai potensi negatif yang besar jika diakses dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti pada umumnya sumber daya yang dimiliki oleh sebuah negara, data merupakan aset yang wajib dilindungi. Disinilah pentingnya kesadaran akan keamanan informasi.

 

Dalam mencegah ancaman yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kebocoran informasi dan akan berdampak pada terganggunya fungsi pemerintahan, stabilitas pertahanan dan keamanan nasional, Badan POM tidak mungkin berperan sendiri. Kerja sama dan koordinasi yang efektif dan dinamis dengan berbagai pihak harus senantiasa dijalin, dibina dan dikembangkan agar memberikan kontribusi positif bagi terlaksananya tugas dan tanggung jawab Badan POM.

 

Untuk itu dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan POM dengan Lembaga Sandi Negara pada Selasa, 3 Juni 2014 di Badan POM. Kerjasama ini meliputi penyelenggaraan persandian dan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi; penggunaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak; pemberian dukungan kebutuhan peralatan keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi; pemberian jaminan keamanan sistem informasi; dan pertukaran informasi terkait penyelenggaraan persandian dan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi serta beberapa hasil pengawasan Obat dan Makanan. Sebagai bentuk mutual kerjasama antar kedua Instansi, akan dilakukan sosialisasi rutin terkait KIE Obat dan Makanan dan kunjungan mobil laboratorium keliling di lingkungan Lembaga Sandi Negara.

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan POM dan Lembaga Sandi Negara merefleksikan komitmen bersama untuk meningkatkan pengamanan informasi serta penyelenggaraan fungsi persandian di Badan POM.

 

Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms 081219999533, atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

 

Jakarta, 3 Juni 2014
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Telepon: (021) 4240231      Fax : (021) 4209221
Email: hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 

 

 


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana