Percontohan Pantauan Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya

19-04-2013 Dilihat 3093 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

PERCONTOHAN PANTAUAN PASAR AMAN DARI BAHAN BERBAHAYA
Pengawasan Mandiri oleh Komunitas Pasar

Hari ini, Jumat 19 April 2013, Kepala Badan POM bersama dengan Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, dan Gubernur DKI Jakarta, mencanangkan program Percontohan Pantauan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya yang merupakan pendukung Program Pasar Sehat Kementerian Kesehatan dan program lintas sektor terkait yang lain . Program ini merupakan salah satu upaya Badan POM dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan.

Hasil pengawasan Badan POM menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, seperti formalin disalahgunakan sebagai pengawet makanan, boraks disalahgunakan sebagai pengenyal atau perenyah makanan, dan pewarna non pangan seperti kuning metanil, dan rhodamin B disalahgunakan sebagai pewarna pangan . Penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan ini dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain kurangnya pengetahuan komunitas pasar dan kemudahan memperoleh bahan berbahaya dengan harga yang relatif murah, serta keengganan pelaku usaha pangan untuk memperbaiki cara produksi yang bebas dari bahan berbahaya. Oleh karena itu, perlu ada upaya khusus untuk mengendalikan peredaran bahan berbahaya dan pangan mengandung bahan berbahaya di pasar secara berkesinambungan.

Program Percontohan Pantauan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya bertujuan untuk memberdayakan komunitas pasar (pedagang, pekerja, pengelola, asosiasi dan masyarakat), agar berperan aktif melakukan pengawasan mandiri dan berkesinambungan.

Program ini dijabarkan dalam beberapa kegiatan strategis antara lain (i) advokasi untuk membangun komitmen Pemda, lintas sektor dan stakeholders; (ii) sosialisasi dan penyuluhan kepada komunitas pasar; (iii) pelatihan petugas pengelola pasar; (iv) modeling dan replikasi pasar contoh; serta (v) monitoring dan evaluasi pasar aman dari bahan berbahaya. Program akan dilaksanakan selama tiga tahun mulai tahun 2013 dengan target 108 Pasar yang tersebar di 84 kabupaten/kota di 31 provinsi. Setelah tahun ketiga, diharapkan Pemda setempat dapat secara mandiri mengawal kesinambungan implementasi program tersebut di Pasar Contoh dan melakukan replikasi Pasar Contoh.

Pemilihan lokasi pasar contoh dilakukan melalui koordinasi dengan Pemda setempat. Untuk DKI Jakarta sebagai barometer bagi keberhasilan program ini, dipilih Pasar Cibubur sebagai Pasar Contoh karena merupakan salah satu pilot project Program Pasar Sehat Kementerian Kesehatan, dan dari h asil pemantauan khusus yang dilakukan BBPOM di Jakarta menunjukkan adanya komitmen komunitas pasar sehingga terjadi penurunan yang signifikan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan. Pasar lain di DKI Jakarta yang menjadi prioritas Pasar Contoh adalah Pasar Johar Baru, Pasar Tebet Barat, Pasar Grogol dan Pasar Koja Baru.

Pada pencanangan Percontohan Pantauan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya ini , Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Kepala Badan POM dan Gubernur DKI Jakarta memberikan perangkat pengawasan bahan berbahaya (test kit) dan rompi monitoring kepada petugas Pasar Contoh di lima wilayah DKI Jakarta sebagai komitmen bersama pantauan pasar aman dari bahan berbahaya. Selanjutnya akan dilakukan kampanye dan operasionalisasi mobil laboratorium keliling secara simultan oleh Badan POM dan lintas sektor terkait .

Ke depan, komunitas pasar, termasuk masyarakat luas, Pemda setempat dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mendukung dan memonitor implementasi program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di daerahnya masing-masing. Hal ini akan mendukung peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat melalui penyediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, seiring dengan pemberdayaan masyarakat sebagai konsumen untuk mampu dan mau memilih pangan yang memenuhi persyaratan.

Jakarta, 19 April 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Tel e pon : 021 - 4240231 , Fax: 021- 4209221
Email : hukmas@pom.go.id , humas bpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana