SIARAN PERS
Balai POM di Manokwari Siap Melindungi Masyarakat Papua Barat
dari Obat Dan Makanan yang Berisiko Terhadap Kesehatan
Dalam melaksanakan tugas perlindungan kepada masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif, yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung laboratorium pengujian yang handal. Pengawasan pre-market dilakukan melalui evaluasi terhadap keamanan, khasiat/manfaat, mutu dan label/penandaan obat dan makanan sebelum diedarkan di pasaran. Sedangkan pengawasan post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan ilegal termasuk palsu, mengandung bahan berbahaya, dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
Pengawasan Obat dan Makanan di Papua, dilakukan oleh Balai Besar POM di Jayapura sebagai unit pelaksana teknis Badan POM. Namun, dengan adanya pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka dibentuk Balai POM di Manokwari sejak tahun 2011, agar pengawasan obat dan makanan yang beredar di wilayah Papua Barat dapat dilakukan lebih intensif. Tantangan Balai POM di Manokwari antara lain tingginya lalu lintas barang yang langsung memasuki wilayah Papua Barat, terutama ke daerah Sorong dan Fak-Fak tanpa melewati Jayapura sebagai pusat perdagangan di daerah Papua. Hal ini menyebabkan pengawasan barang, termasuk obat dan makanan yang beredar di wilayah ini menjadi sangat kompleks, sehingga perlu didukung infrastruktur yang memadai.
Untuk mendukung tugas pokok Balai POM di Manokwari perlu diperkuat infrastruktur, termasuk gedung dan peralatan laboratorium yang memadai. Oleh Karena itu pada hari ini, 28 Mei 2013, Kepala Badan POM RI bersama Sekda Provinsi telah meresmikan gedung Balai POM di Manokwari. Balai POM di Manokwari yang terdapat di wilayah Provinsi Papua Barat meliputi 13 wilayah Kabupaten/Kota.
Gedung Balai POM di Manokwari yang berdiri di atas lahan 10.000 m2 dan luas bangunan 1.900 m2 hadir untuk menjawab semua kebutuhan tersebut. Dalam melakukan tugasnya, Balai POM di Manokwari didukung oleh laboratorium pengujian yang dilengkapi dengan alat-alat canggih setara dengan laboratorium pengujian Balai Besar/Balai POM lainnya di Indonesia, seperti 5 unit HPLC, 1 unit AAS dan 2 unit Gas Chromatography. Alat-alat ini digunakan untuk melakukan pengujian obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan pangan yang beredar di wilayah Papua Barat, agar terjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutunya.
Ke depan, Balai POM di Manokwari akan terus meningkatkan kinerjanya dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang optimal terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan serta senantiasa berkoordinasi dengan lintas sektor terkait.
Kepada masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen Balai POM di Manokwari di Jl. Angkasa Mulyono Amban – Manokwari Papua Barat.
Manokwari, 28 Mei 2013Balai POM di Manokwari
Jl. Angkasa Mulyono Amban – Manokwari Papua Barat
Email: bpom.manokwari@yahoo.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
