PERINGATAN PUBLIK/PUBLIC WARNING
TENTANG
KANTONG PLASTIK "KRESEK"
NO.KH.00.02.1.55.2890
Tanggal 14 Juli 2006
Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut :
Klik disini untuk selengkapnya
Badan POM
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
