SIARAN PERS
PERKEMBANGAN PENELUSURAN MAKANAN RINGAN
“BIHUN KEKINIAN (BIKINI)” : PRODUK KREATIF HARUS AMAN, BERMUTU, DAN CERMINKAN
BUDAYA BANGSA
Menindaklanjuti peringatan publik yang dikeluarkan oleh Badan POM pada tanggal 4 Agustus 2016 terkait peredaran produk makanan ringan/snack “Bihun Kekinian” yang penampilan kemasannya bernuansa pornografi, dengan ini Badan POM memberikan penjelasan:
- Makanan ringan “Bihun Kekinian” yang dimaksud tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Pangan yang tidak memiliki izin edar, berarti proses produksinya tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi dan label pangan. Badan POM menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label serta memperhatikan norma etika/kesopanan dan kesusilaan.
- Desain kemasan produk ini merupakan hasil dari suatu kegiatan pelatihan kreativitas siswa di Bandung pada tahun 2015. Kemudian oleh investor diproduksi untuk diperdagangkan secara online pada bulan Maret 2016. Saat ini telah memiliki 22 (dua puluh dua) reseller yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah produksi pada kurun waktu Maret – Juni 2016 sebanyak 11.000 bungkus.
- Badan POM melalui Balai Besar POM di Bandung, telah melakukan pendalaman termasuk investigasi internal, penelusuran di lapang dan informasi masyarakat. Pada tanggal 6 Agustus 2016 pukul 00.15 WIB berkoordinasi dengan polsek dan koramil Depok, melakukan “penggerebekan” sebuah rumah mewah di Depok, yang merupakan lokasi produksi makanan ringan ‘Bikini’ tersebut.
- Telah disita barang bukti berupa produk jadi makanan ringan “Bikini” sebanyak 144 bungkus, kemasan sebanyak 3.900 lembar serta bahan baku dan peralatan produksi.
- Temuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 yang berbunyi “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).”
- Terkait label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, di mana diatur bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.
- Selain Undang-Undang Pangan, juga dapat dikenakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
- Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia tetap melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik di peredaran secara terbuka maupun media online dan melakukan pengamanan untuk kepentingan dan perlindungan publik.
- Badan POM sangat berterima kasih dan menghargai sekali bantuan peran serta aktif dari masyarakat dan media dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dengan temuan produk obat, makanan, minuman dan kosmetika yang ilegal dan melanggar ketentuan perundangan baik dalam produksi maupun pengedarannya.
- Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan cerdas terhadap penawaran produk pangan yang dijual secara langsung maupun online. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli produk tersebut, agar dimusnahkan karena merupakan produk ilegal.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
