SIARAN PERS
Perkuat Kompetensi SDM Pengawasan,
Badan POM Canangkan Lembaga Sertifikasi Profesi Badan POM (LSP BPOM)
Jakarta – Senin (22/03), Badan POM selenggarakan Pertemuan Nasional dalam rangka Pencanangan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi Badan POM (LSP BPOM). LSP BPOM merupakan salah satu upaya Badan POM dalam mendukung Rencana Kerja Pemerintah 2020 – 2024, yang mana fokusnya adalah pada pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Kehadiran LSP BPOM bertujuan menunjang pelaksanaan Program Prioritas Nasional Sertifikasi Sumber Daya Manusia Pengawas Obat dan Makanan yang dikawal oleh Badan POM. Sertifikasi tersebut ditujukan tidak hanya untuk SDM di lingkungan Badan POM, melainkan juga untuk memfasilitasi SDM di luar Badan POM yang turut melakukan tugas pengawasan di bidang Obat dan Makanan.
Sertifikasi SDM Pengawas Obat dan Makanan ini merupakan upaya Badan POM dalam meningkatkan pengawasan melalui perkuatan SDM yang dimiliki, serta tenaga profesional dan petugas dari Lembaga/Instansi dengan tugas dan fungsi yang terkait dalam pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini menjadi penting karena cakupan pengawasan obat dan makanan sangat luas dan tantangan pengawasan ke depan akan semakin kompleks.
“SDM Pengawas Obat dan Makanan menjadi garda terdepan dalam melindungi dan melayani masyarakat. Karena itu, mereka dituntut untuk profesional, berintegritas, kredibel, inovatif, mampu bekerja sama dalam tim, dan cepat tanggap dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” papar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat hadir membuka kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring tersebut.
“Pembangunan SDM yang unggul tidak hanya didukung oleh faktor individu personil, tetapi juga perlu didukung oleh faktor eksternal. Mencakup tersedianya Sistem Pengembangan Kompetensi, serta Penjaminan Kompetensi SDM melalui sertifikasi kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Nasional, dukungan Lembaga Pengembangan Diklat, dan dukungan sarana prasarana operasional yang memadai sebagai Lembaga yang mensertifikasi kompetensi SDM,” lanjut Kepala Badan POM lagi.
Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), perlu suatu LSP yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebelumnya pada tahun 2020, lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi di Badan POM hanya ditujukan bagi pengawas dalam hal Keamanan Pangan. Kehadiran LSP BPOM diharapkan dapat menjawab kebutuhan organisasi, yang mana sertifikasi SDM Pengawas Obat dan Makanan tidak hanya terbatas di bidang pangan, namun juga mencakup komoditi lainnya yang diawasi oleh Badan POM, yaitu obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Pencanangan pengembangan LSP BPOM pada hari ini ditandai dengan penyerahan secara langsung Sertifikat Lisensi dari Ketua BNSP kepada Kepala Badan POM selaku Ketua Dewan Pengarah LSP BPOM. Dilanjutkan dengan pembukaan pelatihan Asesor Kompetensi batch pertama yang berlangsung pada tanggal 22 – 26 Maret 2021 dan diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia. Juga dilakukan pencanangan rangkaian kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi untuk Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan District Food Inspector (DFI), dengan target sebanyak 320 petugas dari 88 kabupaten/kota tersertifikasi di tahun 2021.
Dengan diterbitkannya Lisensi LSP BPOM oleh BNSP, maka sebagai upaya perkuatan kelembagaan LSP BPOM, Badan POM juga akan membuka Tempat Uji Kompetensi (TUK) secara bertahap di tingkat Balai Besar/Balai POM/Loka POM seluruh Indonesia. TUK tersebut akan dilengkapi dengan Tenaga Asesor Kompetensi yang handal dan tersertifikasi secara Nasional.
“Untuk mewujudkan hal ini, tentunya dibutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh jajaran di Lingkungan Badan POM, baik Pusat maupun Daerah. Untuk itu, saya meminta kepada seluruh Kepala Unit Kerja di Badan POM untuk menindaklanjuti dan memastikan terlaksananya rencana tersebut,” tegas Kepala Badan POM menutup sambutannya.
Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
