PERKUAT SINERGI KEMITRAAN UNTUK LINDUNGI MASYARAKAT DAN TINGKATKAN DAYA SAING BANGSA

04-05-2017 Dilihat 2511 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

PERKUAT SINERGI KEMITRAAN UNTUK LINDUNGI MASYARAKAT

DAN TINGKATKAN DAYA SAING BANGSA

 

Denpasar - Audit kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Badan POM menemukan rendahnya tindak lanjut hasil pengawasan Badan POM oleh pemerintah daerah setempat. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan lemahnya koordinasi lintas sektor, khususnya dukungan mitra kerja daerah terhadap Badan POM. Hal inilah yang menjadi latar belakang diselenggarakannya Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Membangun Kemitraan Pengawasan Obat dan Makanan Untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat serta Meningkatkan Daya Saing Produk Obat dan Makanan”.

 

Pertemuan yang diadakan di Bali pada tanggal 4 Mei 2017 ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan koordinasi dan dukungan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan Badan POM. Hadir pada pertemuan tersebut BPK beserta BPK Perwakilan, Gubernur Provinsi Bali beserta jajarannya, Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, serta Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dari Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

 

Koordinasi dengan pemerintah daerah sangat dibutuhkan terutama mengingat banyaknya keterbatasan dan tantangan yang dihadapi Badan POM dalam melakukan tugas pengawasan Obat dan Makanan antara lain (1) fragmentasi kelembagaan, perizinan, regulasi pengawasan pusat dan daerah; (2) koordinasi lintas sektor belum optimal; (3) keterbatasan sumber daya; (4) luasnya cakupan wilayah pengawasan; (5) pertumbuhan pelaku usaha produksi dan distribusi; (6) globalisasi; dan (7) penyelundupan produk ilegal.

 

Peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan Obat dan Makanan menjadi salah satu fokus pemerintah, terbukti dengan ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan pada tanggal 10 Maret 2017 lalu. Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan instruksi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, para Gubernur, serta para Bupati dan Walikota agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan Obat dan Makanan.

 

Kepada Badan POM, Presiden menginstruksikan secara khusus untuk:

 

1. Menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait pengawasan obat dan makanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Melakukan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan tata kelola dan bisnis proses pengawasan obat dan makanan.

3. Mengembangkan sistem pengawasan obat dan makanan.

4. Menyusun pedoman untuk peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan.

5. Melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan.

6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi terkait.

 

“Kami berharap pertemuan ini dapat meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan Badan POM”, ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat membuka acara. “Peningkatan komitmen ini akan berimplikasi pada semakin terlindunginya masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, karena pengawasan Obat dan Makanan adalah tanggung jawab kita bersama”, tutupnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana