SIARAN PERS
Perombakan Pejabat Struktural Badan POM
Bukti Komitmen Peningkatan Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan
Jakarta – Peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan Obat dan Makanan menjadi salah satu fokus pemerintah, terbukti dengan ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan pada tanggal 10 Maret 2017 lalu. Melalui Inpres tersebut, Presiden secara khusus menginstruksikan kepada Badan POM, salah satunya untuk melakukan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan tata kelola dan bisnis proses pengawasan Obat dan Makanan dan menjadi koordinator pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi terkait.
Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, Badan POM kembali melakukan perombakan susunan Pejabat Struktural termasuk Balai Besar/Balai POM demi peningkatan kinerja pelayanan publik yang bersih, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Hari ini, Rabu, 3 Mei 2017 Kepala Badan POM, Penny K. Lukito melantik 38 orang untuk menduduki berbagai jabatan struktural eselon I, II, III, dan IV di Badan POM termasuk Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza. “Pelantikan pemimpin baru di jajaran struktural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Badan POM untuk meningkatkan kualitas kinerja pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini juga merupakan tahapan penting dalam melakukan perubahan manajemen di lingkungan Badan POM untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan perlindungan masyarakat”, ungkap Kepala Badan POM.
“Jadilah pemimpin yang baik dengan menunjukkan integritas karena akan menjadi panutan bagi siapapun yang dipimpin. Berani mengambil risiko, artinya menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Berani untuk melakukan perubahan untuk membangun sistem di lingkungan Badan POM menjadi lebih proaktif, inovatif, dan terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak untuk peningkatan pengawasan Obat dan Makanan”, pesan Penny K. Lukito kepada pejabat yang baru saja dilantik.
Terkait dengan Inpres 3/2017, Badan POM diinstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi terkait (K/L dan Pemda). Karena itu, tugas Badan POM di Pusat berkaitan dengan regulasi, tata kelola, bisnis proses, pedoman, dan sistem, sedangkan tugas Balai Besar/Balai POM di daerah adalah koodinasi dan bimbingan kepada Pemda.
“Kepala Balai harus turun langsung ke masyarakat, bermitra dengan pemerintah daerah yang disebut Bina Wilayah Pengawasan. Bangun dan bina hubungan komunikasi yang baik melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dengan Pemda, dan membina serta memfasilitasi pelaku usaha untuk produk Obat dan Makanan yang berdaya saing dan memenuhi ketentuan keamanan, kualitas, dan manfaat. Komunikasi dan dialog antara Balai dengan Stakeholders di daerah harus lebih intensif”, jelas Kepala Badan POM.
“Dengan pelantikan ini, semoga Badan POM semakin mandiri dan kuat dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Obat dan Makanan secara penuh, kualitas pelayanan publik semakin baik, dan masyarakat semakin terlindungi. Dengan demikian Badan POM dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam pembangunan bangsa melalui perlindungan masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak aman”, tutur Kepala Badan POM menutup sambutannya.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
