PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
MAKANAN IMPOR
Nomor: KH.00.01.1.0802
Jakarta, 12 Februari 2010
Dalam rangka melindungi masyarakat dari produk makanan impor yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, Badan POM menegaskan kembali beberapa hal sebagai berikut:
- Badan POM melakukan pengawasan produk makanan melalui pengawasan sebelum produk beredar (pre-market evaluation) dan sesudah produk beredar di pasaran (post-market vigilance).
- Produk makanan impor dari berbagai Negara sebelum beredar dilakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu dan gizi makanan dengan menekankan pada aspek keamanan (safety), mutu (quality), dan kemanfaatan (efficacy).
- Melamin (dikenal dengan cyanuramide atau cyanurotriamide) adalah zat kimia yang banyak digunakan industri, seperti pembuatan plastik termasuk alat makan.
- Mengingat kasus susu tercemar melamin pada tahun 2008 yang berdampak pada kesehatan di negara lain, maka dilakukan peningkatan pengawasan terhadap adanya melamin dalam produk makanan impor.
- Terhadap produk susu, bahan baku susu, ammonium bikarbonat dan tepung telur yang diduga mengandung melamin, perlu dilakukan pengujian di laboratorium dengan metoda dan prosedur analisa yang telah ditentukan.
- Saat ini Badan POM sedang melakukan pengujian laboratorium terhadap produk makanan impor meliputi produk susu, biskuit dan kue dari berbagai negara yang diduga mengandung melamin.
- Apabila produk makanan impor terbukti mengandung melamin pada saat sebelum produk beredar (pre-market evaluation), maka Badan POM tidak memberikan nomor persetujuan pendaftaran. Sedangkan apabila sesudah produk beredar di pasaran (post-market vigilance) ditemukan produk mengandung melamin maka akan dilakukan pengamanan dan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau menemukan produk obat dan makanan yang dicurigai, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
|
|
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

