Press Release Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tentang Makanan Impor

12-02-2010 Dilihat 2379 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
MAKANAN IMPOR
Nomor: KH.00.01.1.0802
Jakarta, 12 Februari 2010

Dalam rangka melindungi masyarakat dari produk makanan impor yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, Badan POM menegaskan kembali beberapa hal sebagai berikut:

  1. Badan POM melakukan pengawasan produk makanan melalui pengawasan sebelum produk beredar (pre-market evaluation) dan sesudah produk beredar di pasaran (post-market vigilance).
  2. Produk makanan impor dari berbagai Negara sebelum beredar dilakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu dan gizi makanan dengan menekankan pada aspek keamanan (safety), mutu (quality), dan kemanfaatan (efficacy).
  3. Melamin (dikenal dengan cyanuramide atau cyanurotriamide) adalah zat kimia yang banyak digunakan industri, seperti pembuatan plastik termasuk alat makan.
  4. Mengingat kasus susu tercemar melamin pada tahun 2008 yang berdampak pada kesehatan di negara lain, maka dilakukan peningkatan pengawasan terhadap adanya melamin dalam produk makanan impor.
  5. Terhadap produk susu, bahan baku susu, ammonium bikarbonat dan tepung telur yang diduga mengandung melamin, perlu dilakukan pengujian di laboratorium dengan metoda dan prosedur analisa yang telah ditentukan.
  6. Saat ini Badan POM sedang melakukan pengujian laboratorium terhadap produk makanan impor meliputi produk susu, biskuit dan kue dari berbagai negara yang diduga mengandung melamin.
  7. Apabila produk makanan impor terbukti mengandung melamin pada saat sebelum produk beredar (pre-market evaluation), maka Badan POM tidak memberikan nomor persetujuan pendaftaran. Sedangkan apabila sesudah produk beredar di pasaran (post-market vigilance) ditemukan produk mengandung melamin maka akan dilakukan pengamanan dan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau menemukan produk obat dan makanan yang dicurigai, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.



Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana