PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENINGKATAN PENGAWASAN MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH
Nomor : KH.00.01.1.0801
Jakarta, 12 Februari 2010
- Sejalan dengan Program 100 Hari Kementerian Kesehatan Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu II, Badan POM melakukan tugas pengawasan terhadap Makanan Jajanan Anak Sekolah di enam ibu kota propinsi di seluruh Pulau Jawa (DKI Jakarta, Serang, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya) dengan tujuan meningkatkan pencegahan penyakit yang diakibatkan oleh makanan.
- Target capaian sampai pada tahap akhir kegiatan adalah persentase Makanan Jajanan Anak Sekolah yang mengandung bahan berbahaya di seluruh ibu kota propinsi di seluruh Pulau Jawa menurun sebanyak 50%.
- Lingkup kegiatan meliputi pengambilan sampel Makanan Jajanan Anak Sekolah yang ada di warung atau kantin di sekolah dasar, melakukan pengujian terhadap bahan berbahaya yang dilarang untuk makanan (Formalin, Rhodamin B, Boraks, dan Methanil Yellow), berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait antara lain Dinas Kesehatan Kota dan Propinsi, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan guru sekolah, dengan melakukan komunikasi, informasi dan edukasi.
- Pelaksanaan kegiatan menggunakan mobil laboratorium keliling Badan POM, dalam tiga tahap dimulai pada minggu keempat bulan November 2009 sampai pada akhir bulan Januari 2010.
- Dari seluruh tahapan pengawasan Makanan Jajanan Anak Sekolah yang telah dilakukan, terjadi penurunan Makanan Jajanan Anak Sekolah yang tidak memenuhi syarat (positif mengandung bahan berbahaya) sebesar 72,08%.
- Dengan demikian target Peningkatan Pengawasan Makanan Jajanan Anak Sekolah dalam Program 100 Hari sudah tercapai.
- Badan POM melalui mobil laboratorium keliling yang sudah tersedia hampir di semua Balai POM di seluruh Indonesia, akan melakukan pengawasan secara maksimal bekerja sama dengan lintas sektor.
- Untuk meningkatkan pengawasan keamanan Makanan Jajanan Anak Sekolah, Badan POM dan Kementerian Pendidikan Nasional telah menandatangani kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman pada tanggal 11 Februari 2010, meliputi kegiatan penyusunan program pembinaan keamanan Makanan Jajanan Anak Sekolah, penyebarluasan informasi, pelatihan dan bimbingan teknis.
|
|
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

