PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PERESMIAN GEDUNG LABORATORIUM MIKROBIOLOGI DAN
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HASIL PENGAWASAN
BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI MEDAN
Nomor: KH.00.01.07.16
Medan, 9 Februari 2010
- Badan POM RI dalam melakukan tugas pengawasan obat dan makanan dimulai dari langkah pra-pemasaran yang tujuannya untuk mengevaluasi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Bila memenuhi syarat, produk tersebut akan diberikan persetujuan pendaftaran untuk diedarkan.
- Untuk memastikan produk yang telah diberikan nomor persetujuan dan beredar di masyarakat tersebut tetap memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Badan POM RI melaksanakan pengawasan pasca pemasaran dengan melakukan sampling rutin dan pengujian laboratorium, dan di samping itu juga dilakukan pengawasan terhadap produk tanpa izin edar, obat palsu, kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, makanan yang mengandung bahan berbahaya, dan obat tradisional yang mengandung bahan yang dilarang.
- Selama periode tahun 2009 Balai Besar POM di Medan telah melakukan tindak lanjut terhadap 76 (tujuh puluh enam) kasus pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dengan nilai produk kurang lebih Rp. 6.207.016.000,- (enam milyar dua ratus tujuh juta enam belas ribu rupiah), di mana pada kesempatan ini akan dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Medan dengan nilai nominal produk kurang lebih Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari produk kosmetik dan produk makanan tanpa izin edar.
- Balai Besar POM di Medan telah melakukan proses pro justitia terhadap pelanggaran pidana di bidang obat dan makanan, yang memiliki bukti awal yang cukup sebanyak 8 (delapan) kasus pada 2008 dan sebanyak 15 (lima belas) kasus pada 2009.
- Pada hari ini juga dilakukan peresmian gedung Laboratorium Mikrobiologi, dengan keberadaan laboratorium ini maka pengawasan obat dan makanan dapat dilakukan pengujian secara akurat sehingga masyarakat diwilayah Sumatera Utara dapat terlindungi dari produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
- Badan POM RI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk tanpa ijin edar. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI Pusat di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui email di alamat: ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau ULPK Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk Balai Besar POM di Medan telepon 061-6628363.
|
|
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

