-
Pengawasan dan pengendalian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain (napza) di seluruh dunia telah dikembangkan sejak tahun 60-an dengan mengadopsi Konvensi-konvensi internasional, yaitu Single Convention on Narcotic Drugs of 1961 (Konvensi 1961) yang diamandemen oleh Protokol 1972, yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya; Convention on Psychotropic Substances of 1971 (Konvensi 1971), United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (Konvensi 1988), yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi Bahan-bahan Psikotropika 1971. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-
Pengawasan NAPZA yang dilakukan oleh Badan POM selama ini merupakan bagian dari pengawasan/pengendalian global. Badan POM bekerja sebagai salah satu simpul dari kegiatan operasional Internasional Narcotic Control Board yang berpusat di Vienna (Operation Topaz, Prism Project dan Operation Purple). Pengawasan napza bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan dan kebocoran (diversi) napza dari jalur resmi ke jalur tidak resmi atau sebaliknya, juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan napza dalam pelayanan kesehatan dan pengembangan Iptek sesuai dengan kebutuhan nyata. Sistim pengendalian dan pengawasan napza di jalur resmi dilakukan dalam satu kesatuan rangkaian sistem menyeluruh/komprehensif, berkesinambungan dan tidak parsial.
-
Dalam melaksanakan pengawasan, Badan POM didukung oleh 26 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia beserta laboratorium-laboratoriumnya dan Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) di Jakarta. Badan POM memiliki tenaga Inspektur/Pengawas serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejumlah 408 orang yang menyebar di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Badan POM bekerja sama dengan instansi terkait dan dikoordinasikan di bawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu unit BNN yaitu Satuan Tugas Prekursor (SATGAS Prekursor) dipercayakan kepada Badan POM sebagai penjurunya.
-
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM 2005 terhadap napza di sarana importir, produksi, distribusi dan pelayanan kesehatan (Apotek, Rumah Sakit dan Balai Pengobatan) menunjukkan bahwa 67% (10) Pabrik Obat, 59% (92) PBF, 70% (35) SPSFP, 57% (1018) Apotek, 53% (81) Rumah Sakit, 49% (195) Puskesmas dan 43% (10) Balai Pengobatan sudah memenuhi ketentuan. Pada umumnya diketemukan ketidak patuhan administratif, antara lain:
-
Pencatatan di kartu stok tidak kontinyu/ terlambat;
-
Laporan ke Badan POM tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
-
Sejak 2001 - sekarang Badan POM telah menghentikan (”stop shipment”) masuknya Kalium Permanganate sebanyak 20 kali, karena tidak dilengkapi persyaratan impor bahan-bahan prekursor ke Indonesia (informasi INCB - Operation Purple). Badan POM juga telah menggagalkan 2 kali masuknya Acetic Anhydride karena legitimasi importir dicurigai (informasi INCB - Operation Topaz)
-
Pengawasan terhadap narkotika dan psikotropika dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya diversi, melalui:>br>
-
Estimasi kebutuhan narkotika dan psikotropika;
-
Evaluasi ketat terhadap impor bahan baku, penggunaan dalam produksi sampai dengan penggunaanya;
-
Pemeriksaan kebenaran fakta di sarana;
-
Audit komprehensif terhadap sarana.
Sampai tahun 2005, importasi dilakukan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh INCB sesuai dengan estimasi kebutuhan nasional yang diajukan oleh masing-masing negara kepada INCB setiap tahun.
Dari tahun 2001 - 2005, estimasi importasi opium powder (INCB) berfluktuasi antara 225 - 315 kg untuk keperluan membuat berbagai obat yang mengandung opioida. Realisasi impor pada umumnya tidak terpenuhi, karena kurangnya penggunaan. Sisa stok disimpan dalam gudang dengan pengamanan, monitoring ketat dan evaluasi secara periodik. -
-
Badan POM berperan dalam membantu law enforcement melakukan pengujian barang bukti tindak pidana narkotika dan psikotropika yang dikirim dari POLRI.
Hasil pengujian barang bukti tindak pidana narkotika dan psikotropika yang diterima dari pihak kepolisian tahun 2005 adalah sebagai berikut, Narkotika: ganja 932 sampel, heroin 82 sampel dan cocain 1 sampel, sedangkan psikotropika: metamfetamin 483 sampel, MDMA 286 sampel, amfetamin 3 sampel dan diazepam 56 sampel. -
Setiap permohonan impor narkotika dan psikotropika dapat ditolak atau diberikan sesuai jumlah permohonan, setelah dilakukan analisis data dalam dokumen serta pemeriksaan kebenaran fakta dilapangan. Analisis data dilakukan terhadap ketepatan penggunaan bahan baku dan atau penyaluran obat jadi sehingga ada kesesuaian antara jumlah yang diminta dan diperlukan disamping kesesuaian terhadap peruntukkannya.
Badan POM telah memberikan teguran/ peringatan tertulis terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan serta penghentian sementara produksi obat jadi psikotropika kepada 1 pabrik obat.
