PRESS RELEASE BERKAITAN DENGAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PEJABAT ESELON I DAN II BADAN POM SERTA KEPALA BALAI BESAR/BALAI POM

18-01-2010 Dilihat 1573 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA

PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
BERKAITAN DENGAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
PEJABAT ESELON I DAN II BADAN POM SERTA
KEPALA BALAI BESAR/BALAI POM
Nomor: KH.00.01.23.00021
18 Januari 2010

  1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan instrumen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, dimulai dari pencegahan terhadap praktik-praktik korupsi di lingkungan instansi masing-masing. Disamping itu, UU Nomor 17 Tahun 2007, mengamanatkan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya.

  2. Berdasarkan hasil Survei Integritas Sektor Publik 2009 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan POM RI berada di peringkat 4 dari 39 instansi pusat yang mencapai skor integritas tertinggi. Ke depan untuk meningkatkan persepsi integritas pada kondisi nyata, praktek birokrasi di Badan POM akan terus ditingkatkan.

  3. Pada tanggal 4 Desember 2009, Badan POM telah mengajukan Program Reformasi Birokrasi di Badan POM kepada Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional, Kementerian PAN dan RB. Program reformasi birokrasi di Badan POM bertujuan untuk membangun dan membentuk profil dan perilaku aparatur yang memiliki integritas tinggi, produktifitas tinggi, tanggung jawab, dan kemampuan untuk memberikan pelayanan prima serta membangun dan membentuk birokrasi di lingkungan Badan POM yang bersih, efisien, efektif, profesional dan akuntabel.

  4. Penegasan komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan percepatan pemberantasan korupsi dilaksanakan melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh para pimpinan Eselon I dan Eselon II di lingkungan Badan POM serta para Kepala Balai Besar/Balai POM pada hari Senin tanggal 18 Januari 2010. Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan pernyataan janji mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan obat dan makanan dengan sebaik-baiknya, bersikap jujur, bertanggungjawab dan tidak melakukan praktek kegiatan yang menyimpang dari aturan yang berlaku termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Selanjutnya, akan menjalankan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan secara optimal untuk memberikan hasil kerja yang terbaik mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan pengawasan dari seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, menuju terwujudnya Good Governance dan Clean Government.

  5. Untuk menjaga dan mengawasi agar para pimpinan yang telah menandatangani Pakta Integritas tetap berkomitmen dalam memberantas KKN dan memberikan hasil kerja terbaik, maka Tim Pemantau Implementasi Reformasi Birokrasi di Badan POM akan terus melakukan pemantauan.

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana