Press Release Pemusnahan Produk Obat dan Makanan Impor Ilegal Jakarta, 23 Desember 2009

23-12-2009 Dilihat 2474 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

PRESS RELEASE

PEMUSNAHAN PRODUK OBAT DAN MAKANAN IMPOR ILEGAL

JAKARTA, 23 DESEMBER 2009

 

Tugas dan fungsi Badan POM RI dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan dilaksanakan antara lain dengan melakukan evaluasi produk pra pemasaran terhadap persyaratan keamanan, manfaat dan mutu. Bila memenuhi persyaratan akan diberi nomor persetujuan untuk diedarkan. Setelah berada di peredaran dilakukan pengawasan pasca pemasaran dengan melakukan sampling rutin dan pengujian untuk membuktikan apakah produk tersebut masih tetap memenuhi persyaratan. Juga dilakukan operasi pengawasan khusus yang berkesinambungan terhadap obat palsu, produk impor ilegal, kosmetik mengandung bahan berbahaya, makanan mengandung bahan berbahaya, dan lain-lain. Bila ditemukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum baik berupa sanksi administratif maupun pro justitia.

Indonesia dengan garis pantai yang sangat panjang memudahkan produk impor masuk secara ilegal. Produk ilegal berisiko terhadap kesehatan karena tidak dilakukan evaluasi terhadap persyaratan keamanan, manfaat dan mutunya, bahkan tidak di ketahui isinya/komposisinya.

Pada akhir tahun 2008, saat resesi global, Presiden mengantisipasi dampak krisis keuangan dunia dengan mengeluarkan 10 perintah yang 3 diantaranya terkait langsung dengan tugas dan fungsi Badan POM RI yaitu meningkatkan ekspor, mencegah impor ilegal dan meningkatkan pengawasan barang beredar. Perintah Presiden ini ditindaklanjuti antara lain dengan menunjuk Menteri Perdagangan RI sebagai ketua Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor. 780 tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, Badan POM RI ditunjuk sebagai Koordinator pada Gugus Koordinasi II, yaitu Penegakkan Hukum Pengawasan Barang Beredar. Badan POM RI kemudian mengintensifkan pengawasan terhadap impor ilegal yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

Produk impor ilegal antara lain adalah produk impor yang tidak memiliki nomor persetujuan untuk diedarkan, kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya, palsu, penandaan tidak sesuai ketentuan seperti berbahasa asing yang tidak dapat di mengerti masyarakat.

Selama periode Oktober 2008 s/d September 2009 di wilayah Jabotabek, telah dilakukan pengamanan produk Obat dan Makanan impor ilegal yang bernilai kurang lebih Rp. 3,50 triliyun terdiri dari produk makanan 1.567.813 pcs, kosmetik 837.344 pcs, obat tradisional 73.137 pcs, obat 6.103 pcs dan suplemen makanan 676 pcs. Pengamanan produk impor ilegal ini juga dilakukan oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, dan telah dilakukan pemusnahan di provinsi masing-masing. Produk tersebut terutama berasal dari Cina, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea, USA, Perancis, Filipina, Singapura dan Jerman.

Operasi ini dilaksanakan bersama dengan Kepolisian Negara RI dan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Tindak lanjut terhadap pelanggaran yang memiliki bukti awal yang cukup telah di proses secara pro justitia. Masalah yang masih dihadapi adalah sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera seperti hukuman percobaan dan denda yang sangat rendah.

Badan POM RI menghimbau kepada masyarakat luas untuk tidak mengkonsumsi produk tanpa izin edar. Apabila ragu atau menemukan produk tersebut, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI di nomor telepon (021) 4244691/42883309/42883462, fax (021) 42889117 dan ULPK Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana