SIARAN PERS
PRODUK PENINGKAT STAMINA DAN PELANGSING ILEGAL
MENDOMINASI TEMUAN OPERASI PANGEA IX
Badan POM dalam kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal kembali menggelar Operasi Pangea IX di Indonesia. Operasi di bawah koordinasi International Crime Police Organization (ICPO) - Interpol ini terselenggara melalui kerja sama dengan beberapa instansi terkait antara lain Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Melalui aksi sepekan yang dilakukan sejak 30 Mei – 7 Juni 2016 di 32 provinsi di Indonesia dan 7 wilayah kepabeanan di Jakarta, Semarang, dan Surabaya, Operasi Pangea IX berhasil menemukan 1.312 item sediaan farmasi ilegal termasuk palsu dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 56 miliar rupiah. Temuan tersebut diperoleh dari 64 sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi yang diperiksa oleh Badan POM. Selain itu, operasi ini juga menahan/menegah 5.917 paket barang hasil inspeksi dari total sebanyak 6.414 paket kiriman yang diperiksa pada periode Januari hingga 7 Juni 2016 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jenis produk yang menjadi target prioritas khusus Operasi Pangea IX di Indonesia adalah produk peningkat stamina (performance-enhancing drugs) dan produk pelangsing (slimming agents). Tercatat sebanyak 352 item (5.915 pieces) produk peningkat stamina ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 10 miliar rupiah dan 24 item (51.751 pieces) produk pelangsing ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 2,1 miliar rupiah ditemukan petugas. Hal ini sejalan dengan hasil Operasi Pangea IX secara internasional yang juga menunjukkan angka temuan tinggi dari kedua jenis produk tersebut.
Secara rinci, selain dua macam produk di atas, sediaan farmasi ilegal yang berhasil ditemukan Badan POM melalui operasi ini terdiri atas 148 item produk obat senilai lebih dari 35 miliar rupiah, 118 item produk obat tradisional senilai lebih dari 1,4 miliar rupiah, 533 item produk kosmetika senilai lebih dari 5,1 miliar rupiah, 40 item produk suplemen kesehatan senilai lebih dari 1,3 miliar rupiah, dan 19 item bahan baku sediaan farmasi senilai lebih dari 3,9 juta rupiah. Di samping itu, ditemukan pula alat dan kemasan yang digunakan dalam pembuatan sediaan farmasi ilegal sejumlah 72 item senilai lebih dari 134 juta rupiah serta produk makanan ilegal sejumlah 6 item senilai lebih dari 9,5 juta rupiah.
Modus operandi pelaku dalam mengedarkan sediaan farmasi ilegal yang berhasil terungkap antara lain: 1) memasukkan obat ilegal dari sumber ilegal di luar negeri melalui jalur logistik lokal tidak resmi; 2) mengedarkan obat ilegal melalui sarana kesehatan dan jalur distribusi ilegal; 3) memasukkan sediaan farmasi ilegal dalam paket kiriman pribadi yang diduga untuk diedarkan secara online; 4) mengedarkan suplemen kesehatan ilegal secara online dan melalui jaringan outlet-nya; 5) mengiklankan sediaan farmasi ilegal di website dan mengedarkan dengan identitas penjual fiktif; serta 6) tidak melayani pengantaran barang secara langsung (menggunakan kurir/jasa pengiriman barang).
Badan POM telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa sebanyak 214 situs website teridentifikasi mempromosikan dan menjual sediaan farmasi ilegal untuk selanjutnya dapat dilakukan pemblokiran. Tindak lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan berupa penyitaan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. Sementara terhadap pelaku yang terlibat, akan ditindaklanjuti secara pro-justitia apabila terpenuhi 2 alat bukti yang sah.
Masih tingginya angka temuan sediaan farmasi ilegal yang diedarkan secara online di Indonesia mengindikasikan bahwa tindakan pemberantasan perlu terus dilakukan, terutama oleh seluruh lintas sektor terkait. Salah satu terobosan yang dilakukan Badan POM terkait hal ini adalah melakukan kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) yang diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama tentang koordinasi dan tukar-menukar informasi dalam rangka efektivitas pengawasan barang kiriman berupa Obat dan Makanan.
Badan POM mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian Obat dan Makanan secara online. Masyarakat harus menjadi konsumen yang teliti dan tidak mudah tergiur dengan promosi berlebihan dari produk-produk yang dijual secara online. Sebelum membeli Obat dan Makanan, “Cek KIK” yaitu cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsa. Jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 23 Juni 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Telepon: 021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email : humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
