SIARAN PERS Balai Besar POM di Lampung Musnahkan Lebih Dari 1,5 Milyar Produk Ilegal

27-03-2015 Dilihat 4664 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

Balai Besar POM di Lampung Musnahkan Lebih Dari 1,5 Milyar Produk Ilegal

 

Provinsi Lampung dengan ibukota Bandar Lampung memiliki wilayah yang relatif luas dan menyimpan potensi kelautan, yang ditandai dengan banyaknya pelabuhan, baik pelabuhan besar seperti Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Bakauheni, maupun beberapa pelabuhan nelayan di Teluk Lampung, Teluk Semaka, dan pelabuhan-pelabuhan nelayaan di sepanjang Laut Jawa. Selain menguntungkan masyarakat, dengan potensi tersebut, Bandar Lampung menjadi sasaran peredaran Obat dan Makanan ilegal.

 

Untuk itu, dibutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan dalam pemberantasan produk ilegal yang berisiko bagi kesehatan. Berbagai bentuk sinergisme dan dukungan pemangku kepentingan telah diwujudkan dalam berbagai kegiatan. Tahun 2014 lalu, Badan POM bersama Jajaran Kepolisian RI dan pihak terkait menjalankan Operasi STORM V di seluruh wilayah Indonesia melalui 31 Balai Besar/Balai POM. Dalam operasi tersebut berhasil ditemukan obat ilegal termasuk palsu, obat tradisional (OT) ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 31,7 milyar rupiah. Badan POM bersama Jajaran Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ditjen Bea dan Cukai dengan berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO) juga telah melaksanakan Operasi Pangea VII di tahun 2014 untuk memberantas produk ilegal di “dunia maya”, dan berhasil mengidentifikasi 302 situs internet yang memasarkan obat, OT, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal termasuk palsu, dengan nilai keekonomian mencapai hampir 7,5 miliar rupiah.

 

Secara nasional angka temuan yang tinggi tersebut, sebetulnya hanyalah puncak dari fenomena gunung es. Pada kenyataannya peredaran obat dan makanan ilegal jauh lebih besar dari temuan tersebut. Hal ini tercermin dari hasil temuan di Balai Besar POM di Bandar Lampung selama tahun 2014, yang dimusnahkan pada hari ini, 27 Maret 2015. Dengan didampingi perwakilan Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Badan POM, Roy Sparringa dan Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Sumaryanta, memusnahkan 1.406 item (63.621 kemasan) Obat dan Makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 1,5 miliar rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari 471 item (12.265 kemasan) obat ilegal, 349 item (50.006 kemasan) OT ilegal/mengandung bahan kimia obat, 311 item (1.325 kemasan) kosmetika ilegal dan tidak memenuhi syarat, serta 5 item (25 kemasan) pangan illegal hasil pengawasan tahun 2014.

 

Pengawasan dan pemberantasan Obat dan Makanan ilegal akan berjalan lebih optimal dengan kerja sama dan dukungan semua pihak. Melalui Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) yang dicanangkan sejak tahun 2013, Badan POM mengajak instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen lebih peduli dan berkomitmen terhadap pengawasan Obat dan Makanan. Untuk itu pada 26 Maret 2015, BBPOM di Bandar Lampung telah mengadakan sosialisasi GN-WOMI. Melalui sosialisasi ini, BBPOM di Bandar Lampung mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi Obat dan Makanan ilegal.

 

BBPOM di Bandar Lampung terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.

 

Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan/atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Bandar Lampung dengan nomor telepon (0721) 252212 atau e-mail bpom_lampung@pom.go.id dan bpomlpg@yahoo.com

 

Bandar Lampung, 27 Maret 2015

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Telepon: (021) 4240231     Fax: (021) 4209221

Email   : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana