Siaran Pers Intensifikasi Pengawasan Produk Obat dan Makanan Ilegal

01-08-2012 Dilihat 2435 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

SIARAN PERS
INTENSIFIKASI PENGAWASAN PRODUK
OBAT DAN MAKANAN ILEGAL

 

Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu, gizi dan label serta produk obat dan makanan ilegal , selain melakukan pengawasan rutin Badan POM juga melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi pengawasan. Pengawasan khusus ini adalah pemeriksaan sarana distribusi pangan (toko, supermarket, hypermarket, dan lain-lain) yang dilakukan oleh Balai Besar/Balai POM (BBPOM/BPOM) di seluruh Indonesia menjelang hari raya keagamaan yaitu Idul Fitri , Natal, Imlek dan Tahun Baru.

Jenis temuan terbanyak yang biasanya ditemukan pada intensifikasi pengawasan adalah produk pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal yang merupakan temuan dengan nilai ekonomis terbesar. Pada tahun 2009 ditemukan 43,23% produk pangan ilegal dari 24.113 temuan. Sementara pada tahun 2010 ditemukan 68,64% produk pangan ilegal dari 408.740 temuan. Dan pada tahun 2011 ditemukan 48,92% produk pangan ilegal dari 164.435 temuan. Terhadap temuan tersebut, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan dan pro – justitia (tindakan ke pengadilan) terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan produk pangan ilegal masih harus menjadi fokus pengawasan sehingga kerugian negara akibat peredaran produk ilegal ini dapat diminimalkan. Hasil intensifikasi pengawasan BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia sampai dengan 25 Juli 2012, menemukan produk pangan ilegal dan produk lain yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 1.032.920 .000,- ( satu milyar tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ) .

Hari ini, Selasa ( 31 / 7 ), untuk dapat lebih meningkatkan perlindungan masyarakat dari produk pangan olahan ilegal, Kepala Badan POM RI mengadakan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan peredaran pangan olahan ilegal di sejumlah sarana distribusi pangan di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sidak yang dilakukan bersama Balai Besar POM di Jakarta terhadap sarana distribusi di daerah Blok M dan Kemang Jakarta Selatan ini menemukan kurang lebih 6.712 kemasan produk pangan dan kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).

Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk pangan olahan dan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.

 

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id , humasbpom@gmail.com

 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana