SIARAN PERS
Label Pangan Olahan, Sarana Edukasi untuk Masyarakat
Jakarta – Sepanjang tahun 2017 dan awal tahun 2018, BPOM RI dan Kepolisian berhasil menemukan dan menyita berbagai macam produk makanan yang diganti label tanggal kedaluwarsanya, dengan tanggal kedaluwarsa yang baru. Sementara itu, pada pertengahan tahun 2016, media sosial pernah dipenuhi dengan pemberitaan, komentar, dan postingan tentang Bikini, produk makanan ringan Bihun Kekinian. Produk ini menjadi viral karena memiliki kemasan produk yang menjurus ke arah pornografi. Kasus penggantian tanggal kedaluwarsa dan kemasan produk yang tidak sesuai ketentuan, merupakan pelanggaran yang sering ditemukan BPOM RI di lapangan, selain kasus peredaran makanan ilegal.
Hasil pengawasan rutin BPOM RI terhadap label produk pangan di peredaran, tahun 2015 ditemukan 21.24% dari 8.082 label yang diawasi, tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada tahun 2016 angka ini menurun menjadi 13.60% dari total 7.036 label yang diawasi, dan pada tahun 2017, temuan kembali meningkat menjadi 13.68% dari 8.603 label label yang diperiksa.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa BPOM RI menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label serta memperhatikan norma etika/kesopanan dan kesusilaan, serta mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Terkait label dan iklan pangan sendiri, telah ada Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, yang menyebutkan bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.
Untuk mengakomodasi perkembangan implementasi aturan label pangan olahan, BPOM RI mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan yang merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
“Peraturan tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitasi bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Kami ingin menunjukkan bahwa standardisasi bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas, tetapi justru memfasilitasi inovasi pelaku usaha,” ujar Kepala BPOM RI. “Mencerdaskan masyarakat adalah tugas kita bersama. Dan label ini merupakan salah satu sarana informasi dan edukasi masyarakat. Oleh karena itu, label harus benar dan tidak menyesatkan.” lanjutnya.
Proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah, termasuk kemudahan dan penentuan grace period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini. Tujuan dari peraturan label ini juga untuk membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan. “Beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain, pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen.” ungkap Kepala BPOM RI.
Dengan disahkannya Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan dengan masa grace period yang cukup panjang (30 bulan) ini diharapkan pelaku usaha dapat mempunyai waktu yang cukup untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan Peraturan ini.
_________________________________________________________________________________________________________________
Informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
