SIARAN PERS
MOBIL INCINERATOR BADAN POM RI
Infrastruktur Fasilitas Pendukung Penegakan Hukum di Bidang Obat dan Makanan
yang Ramah Lingkungan
Jakarta – Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang didukung kondisi geografis dan demografis Indonesia menyebabkan masih maraknya peredaran produk obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi syarat di seluruh lapisan masyarakat bahkan ke wilayah yang sulit terjangkau. Data Badan POM RI menunjukkan bahwa sampai dengan November 2017, Badan POM RI telah memusnahkan lebih dari 112 miliar rupiah obat dan makanan ilegal.
“Kegiatan pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukan Badan POM RI merupakan salah satu cara untuk memastikan agar obat dan makanan ilegal tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat”, tukas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. “Pemusnahan juga merupakan bentuk tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan Badan POM RI terkait pelanggaran di bidang obat dan makanan”, lanjutnya.
Setelah sebelumnya menyerahkan 10 (sepuluh) unit mobil penyidikan kepada Pusat Penyidikan Obat dan Makanan serta Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM), hari ini, Jumat (29/12) Kepala Badan POM RI menyerahkan 5 (lima) unit mobil incinerator kepada Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Balai POM di Serang.
Badan POM RI terus memperkuat penegakan hukum, dengan membangun infrastruktur pendukung operasi penyidikan dan penegakan hukum.
”Mobil incinerator ini merupakan sarana khusus pemusnahan produk obat dan makanan ilegal dalam rangka proses pro-justitia tindak pidana bidang Obat dan Makanan secara ramah lingkungan dan bersifat mobile”, jelas Penny K. Lukito. Selanjutnya Kepala Badan POM berharap agar BB/BPOM yang menerima mobil incinerator hari ini mampu meningkatkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus sebagai upaya perlindungan seluruh lapisan masyarakat.
“Kelima unit kerja penerima mobil incinerator ini memiliki cakupan wilayah dengan temuan pelanggaran dan barang bukti terbanyak, tingkat kesulitan cukup tinggi, dan aktif melakukan pemusnahan”, ungkap Penny K. Lukito. Untuk selanjutnya semua BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia memiliki mobil Incinerator untuk menunjang kelancaran proses penegakan hukum di bidang obat dan makanan.
Badan POM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan menjadi konsumen cerdas. Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan, dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa, karena pengawasan obat dan makanan adalah tanggung jawab kita bersama.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
