Siaran Pers Peluncuran Kemajuan INSW 2011

29-12-2011 Dilihat 5396 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
TIM PERSIAPAN NATIONAL SINGLE WINDOW

 

SIARAN PERS

 

Peluncuran Kemajuan INSW 2011
Sistem Single Sign On (SSO), Fitur Indonesia National Trade Repository (INTR), Penerapan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, dan Perluasan Layanan INSW

di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

 

Jakarta, 29 Desember 2011— Pada hari ini, Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Persiapan National Single Window (NSW) bersama para menteri dan pejabat terkait meresmikan peluncuran sistim Single Sign On (SSO), fitur Indonesia National Trade Repository (INTR), Penerapan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan Perluasan Layanan INSW bertempat di Kantor Pusat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta.

Sistim SSO, fitur INTR dan BTKI 2012 yang dikembangkan selama tahun 2011, adalah kelengkapan sistim NSW, yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision­ making for custom release and clearance of cargoes).

Dengan adanya SSO, maka para eksportir, importir dan pengguna jasa pelayanan NSW lainnya akan lebih mudah memanfaatkan semua pelayanan perizinan dan informasi secara elektronik (in-house syetem) yang disediakan oleh 18 unit penerbit perizinan dalam kegiatan impor ekspor dari 15 Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dalam sistem NSW, karena untuk mengakses ke dalam sistem (log-in) dilakukan secara tunggal dengan menggunakan satu user’s ID. Namun demikian untuk tahap ini fasilitas ini baru diterapkan dengan BPOM, yang akan disusul dengan Kementerian Perdagangan (Inatrade), Badan Karantina Pertanian, dst.

Fitur INTR yang disediakan di Portal INSW untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa NSW mengetahui ketentuan dalam mekakukan kegiatan ekspor-impor di Indonesia, seperti perizinan, persyaratan, tarif secara rinci, sehingga fasilitas ini memberikan kepastian dalam melakukan kegiatan perdgangan luar negeri.

Mulai tanggal 1 Januari 2012, Pemerintah Indonesia juga menerapkan nomor klasifikasi baru dalam kegiatan impor ekspor yang dimuat dalam BTKI 2012, sehingga memudahkan pengguna jasa NSW memperoleh kapastian jenis barang dan mengurangi risiko dalam memenuhi ketetuan. BTKI 2012 disediakan dalam Portal INSW dilengkapi dengan fasilitas auto run pencarian klasifikasi barang.

Pada tahun 2011 Pemerintah juga telah menambah jumlah pelabuhan yang menerapkan sistem NSW, yaitu Pelabuhan Laut Merak Banten, Dry-port Cikarang, Bandara Juanda, dan Bandara Halim Perdana Kusumah.

Sejak peluncuran pertama penerapan INSW pada bulan November 2007, saat ini terdapat 9 pelabuhan laut/udara internasional di Indonesia yang menggunakan sistem NSW, dimana 5 pelabuhan sebelumnya, adalah Tanjung Priok/Jakarta, Tanjung Perak/Surabaya, Tanjung Emas/Semarang, Belawan/Medan), dan bandara internasional Soekarno-Hatta/Jakarta.

Meskipun saat ini NSW baru diterapkan di 9 pelabuhan masuk dan dan keluar, namun kegiatan impor ekspor di pelabuhan-pelabuhan tersebut sudah melampaui 80% kegiatan seluruh perdagangan internasional Indonesia. Perluasan penerapan ini akan terus dilakukan secara beratahap ke seluruh pelabuhan internasional di Indonesia sesuai dengan pengembangan sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusianya, yang seluruhnya ditargetkan selesai sebelum tahun 2015.

Sistem NSW di Indonesia dioperasikan melalui Portal INSW yang diakses melalui jaringan publik (Internet) di URL http://www.insw.go.id dan telah dilakukan penerapan secara mandatory untuk pelayanan impor dan ekspor secara “live 7X24” . Rata-rata per tahun, volume transaksi dokumen impor (PIB) adalah 800.000 dokumen dan ekspor (PEB) adalah 1 .5 0 0 .000 dokumen.

Dalam mempercepat proses pengeluaran barang (cargo release), maka dalam tahun 2011 Pemerintah telah mendorong penyedia jasa Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk menggunakan sistem cargo release yang terintegrasi (i-care) dengan sistem custom clearance yang sudah diterapkan, sehingga sistem elektronik ini akan memudahkan para pengguna jasa NSW yang dalam proses pengeluaran barang dari pelabuhan setelah mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai bukti selesainya pengurusan dokumen kepabeanan atau custom clearance. Namun demikian, fasilitas i-care ini baru diuji- cobakan di TPS Koja, dan dengan telah diberikannya pedoman dan panduan pembangunan i-care, selanjutnya diharapkan para pengelola TPS dapat membangun sendiri fasilitas cargo release ini.

Kelengkapan-kelengkapan lain yang sedang atau telah dilengkapi Tim Persiapan NSW termasuk: Standard Operating Procedure (SOP), Service Level Arrangement (SLA), Call Center, Pelaporan Berkala Export/Import (real-time).

Sejak awal dimulainya pembangunan INSW pada tahun 2006, bentuk f

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana