Siaran Pers Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Obat Palsu

30-04-2012 Dilihat 8795 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

SIARAN PERS
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN OBAT PALSU

 

Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produk obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki ijin edar.

Sebagai satu-satunya institusi yang diberi mandat melakukan pengawasan produk obat dan makanan, Badan POM RI secara terus menerus melakukan upaya untuk menanggulangi peredaran obat palsu. Hasil pengawasan Badan POM RI dalam 4 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan peredaran obat palsu dimana pada tahun 2008 Badan POM RI menemukan 24 item obat palsu dan pada tahun 2011 menemukan 8 item obat palsu.

Selain pengawasan rutin, Badan POM RI juga terlibat dalam operasi Pangea IV yang bekerja sama dengan interpol internasional pada bulan September tahun 2011. Dalam operasi yang menjaring peredaran obat ilegal/palsu melalui internet (on line) berhasil diblokir 27 situs, ditutupnya 3 situs, dan ditangkapnya 4 orang tersangka. Jumlah produk yang diamankan dalam operasi tersebut sebanyak 57 produk obat dan obat tradisional.

Pelanggaran terkait transaksi atau pengedaran obat palsu merupakan tindak pidana (pro justisia) yang harus diproses melalui pengadilan. Dari sejumlah kasus yang sudah diputuskan 3 tahun terakhir, hukuman yang dijatuhkan masih tidak menimbulkan efek jera karena putusannya berkisar antara hukuman percobaan 2-5 bulan dan pidana denda berkisar antara Rp.50.000,- sampai Rp.4.000.000,-

Pemberantasan obat palsu tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Badan POM RI, oleh karena itu, Badan POM RI memprakarsai pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat Dan Makanan Ilegal pada 31 Januari 2011 yang bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan memerangi peredaran obat palsu/ilegal serta memberdayaan masyarakat dalam membentengi diri terhadap obat dan makanan palsu/ilegal dengan melibatkan instansi penegak hukum dan instansi terkait.

Untuk meningkatkan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera, saat ini sangat diperlukan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan agar pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM RI mempunyai payung hukum yang kuat.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari obat palsu antara lain:

  1. Belilah obat-obatan pada sarana resmi seperti apotek untuk obat dengan resep dokter, obat bebas terbatas dan obat bebas, toko obat berizin untuk obat bebas dan terbatas. .
  2. Tidak membeli obat dengan resep dokter pada sarana toko obat berizin dan toko obat yang lainnya.
  3. Perhatikan kemasan obat pada saat membeli obat meliputi :
    • Nomor izin edar pada kemasan obat, contoh: DTL09044234A1,
    • Teliti dan lihatlah tanggal kadaluwarsa serta nomor bets produk,
    • Periksalah kualitas fisik dan keamanan kemasan obat (kemasan masih utuh atau sudah rusak, masih tersegel atau sudah rusak),
    • Periksalah nama dan alamat produsen, apakah tercantum dengan jelas,
    • Bacalah keterangan mengenai obat tersebut pada brosur di dalam kemasan obat

Apabila masyarakat memerlukan keterangan lebih lanjut tentang hal ini, serta untuk menjaga agar informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor 021-4263333 an 021-32199000 atau melalui email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id

 

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana